Tersinggung, Suami Hantam Istri Pakai Batu Giling

Konferensi Pers Kasus KDRT
Konferensi Pers Kasus KDRT

Lebong, Word Pers Indonesia Kepolisian Resor Lebong kembali merilis keberhasilannya atas pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Konferensi Pers digelar pada Kamis (09/12/2021) dipimpin langsung oleh Waka polres Lebong Tatar Insan, S.H dan di dampingi oleh Polsek Lebong Tengah Ipda Kuat Santosa, S.H.

Dijelaskan Wakapolres Lebong kejadian pada 29 November 2021 sekira Pukul 11.00 kakak korban menerima kabar bahwa adik kandungnya RW mengalami luka di kepala dan dirawat di RSUD Lebong. Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa ia dianiaya oleh suami korban SH (52) menggunakan senjata tajam. Mendengar hal tersebut kakak korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Tengah.

“Menanggapi laporan kakak korban, pada pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Lebong tengah mendatangi kediaman suami korban dan mengamankan terlapor ke Polsek Lebong Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Setelah ditelusuri, tindakan kekerasan bermula saat suami korban bangun dari kamar tidurnya dan pergi ke kamar mandi, sebelum keluar dari kamar tidurnya terlapor membangunkan istrinya dan memintanya untuk membukakan warung, namun saat korban kembali dari kamar mandi dan masuk ke kamar tidurnya ia melihat istrinya yang masih tidur dan belum membukakan warung.

Sekitar beberapa menit kemudian korban atau istrinya bangun dan pergi ke dapur sambil mengomel bahwa tidak ada gunanya membukakan warung yang isinya tidak seberapa dan isi warung tersebut juga habis sia-sia karena sering diambil oleh suaminya. Mendengar hal tersebut terlapor merasa tersinggung atas ucapan istrinya karena selama ini terlapor mengalami struk ringan dan tidak dapat bekerja dan hanya mengambil rokok dari warung tanpa membayar.

BACA JUGA:  Benarkah Mafia Tambang Ilegal Benteng "Kuasai" Polda Bengkulu?

“Saat berada dikamar mandi, istrinya mendorong pelaku hingga jatuh kemudian pelaku mengambil batu giling dan memukul kepala bagian belakang korban dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,”ungkap Wakapolres Lebong.

Namun berdasarkan hasil visum, didapati bahwa korban mengalami trauma benda tajam. Pada kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang memiliki bercak darah diduga digunakan pelaku memukul korban, baju pelaku saat kejadian penganiayaan dan batu giling. (Hms Polda)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan