Word pers Indonesia – Tiga orang pelaku kejahatan dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cucuk gigi lalu di dorong dengan gergaji besi berhasil diamankan oleh korbannya di ATM BCA Pasar Tengah pada Minggu (24//2022) dan diserahkan ke Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK dalam jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Selasa (26/7/2022) mengatakan, ketiganya adalah RA (53) dan ED (45) warga Provinsi Lampung serta AR (31) warga Provinsi Banten. Sebelum ditangkap tangan oleh warga tersebut, ketiganya juga sudah menjadi target operasi dari Polres Bengkulu. Karena diduga ketiganya kerap beraksi di Kota Bengkulu, Kepahiang, Curup, Lubuklinggau, Palembang hingga Jambi.
“Ketiganya ini merupakan komplotan lintas provinsi, jadi bukan hanya disini tapi juga di Bengkulu kemudian di Lubuklinggau, Palembang hingga ke Jambi,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku berinisial RA terlebih dahulu turun dari mobil lalu mengganjal lubang tempat kartu ATM pada mesin ATM menggunakan cucuk gigi, dimana cucuk gigi tersebut dibagian ujungnya beberapa centimeter sudah diberikan tanda warna hitam. Dimana batasan warna hitam itu dimasukkan dan didorong dengan gergaji besi yang sudah dipotong pendek. Lalu setelah warga bagian hitam tenggelam cucuk gigi di potong atau dipatahkan.
Setelah itu pelaku RA keluar dan menuju ke mobil untuk menunggu korbannya. Saat calon korbannya memasuki ruang ATM lalu menggunakan mesin ATM tersebut dan menemui kendala. Pelaku RA dan AR turun dari mobil lalu menanyakan kepada korban terkait kendala yang dialami dan menawarkan bantuan.
“Saat itu mereka beraksi di ATM BRI yang ada di depan Batalyon 144 atau disamping SPBU Simpang Korem. Korban ditawari bantuan ole para pelaku, namun ternyata kartu ATM korban ini tanpa sepengetahuan korban sudah ditukar dengan kartu ATM pelaku yang kosong. Korban diminta memasukkan PIN ATM-nya, namun karena mesin sudah diganjal maka kartu tidak bisa di proses. Selanjutnya pelaku menyarankan korban melapor, dan korban ditinggalkan oleh pelaku,” papar Sampson.
Berhasil mengelabui korbannya, ketiga pelaku langsung bergerak menuju mesin ATM BCA di Kelurahan Pasar Tengah. Mereka bermaksud menguras isi ATM korban yang baru saja diperdayainya. Namun disisi lain korban tidak tinggal diam, ia menghubungi adiknya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Lalu dari saran adiknya ia bersama adiknya mencari keberadaan pelaku dan ditemukan sedang melakukan transaksi di ATM BCA Pasar Tengah.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sejumlah kartu ATM bekas yang dibeli mereka di Pasar Senen Jakarta, kemudian uang tunai yang baru saja ditarik dari ATM korban sebanyak Rp 2 juta, satu kotak cucuk gigi, 1 bilah gergaji besi dan 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi B 2514 SFQ yang merupakan mobil rental,” tukasnya.
Disisi lain dari pengakuan RA, dalam menjalankan aksinya mereka hanya bertiga, dan sudah mendapatkan puluhan juta rupiah dari berbagai korban di berbagai kota. Kemudian hasilnya mereka bagi bertiga dan dikirimkan kepada keluarganya.
Uniknya, tidak semua ATM yang di bobolnya memiliki banyak saldo. Bahkan diakuinya ada yang tidak berisi. “Ada pak yang tidak ada isinya, kalau yang terakhir kemarin itu kita dapat Rp 5 juta, kemudian sebelumnya dapat Rp 9 juta. Uangnya kita bagi bertiga, lalu kita kirimkan kepada keluarga,” kata warga Lampung ini.
Sebelumnya, pelaku RA dan AR ini, tertangkap basah oleh korbannya sendiri Yesi Aryani (43) warga Rejang Lebong, di ATM BCA Pasar Tengah. Mengetahui rekannya tertangkap, pelaku ED melarikan diri kearah Lubuklinggau dengan mengendarai satu unit mobil dengan nomor polisi B 2514 SFQ, dan berhasil ditangkap di Padang Ulak Tanding (PUT).
Ketiga kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong dan disangkakan pasal 46 ayat (1 ), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga pelaku pun terancam 7 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 700 Juta. (B.t)