Tim Advokasi PETANI Lebong Gugat PT. Pertamina Gheotermal Energy atas Kerugian Lingkungan

Bengkulu, Word Pers Indonesia – 26 Januari 2024, Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong, yang terdiri dari Akar Global Initiative, Akar Law Office, dan Kantor Hukum M.EMIR ADNAN, S.H & Rekan, resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Pertamina Gheotermal Energy (PT.PGE) terkait peristiwa lingkungan Banjir bandang dan Longsor pada 08 Februari 2018 di Kabupaten Lebong.

Gugatan ini dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT.PGE atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan bagi petani.

Gugatan PMH ini diwakili oleh tiga petani yang terdampak langsung, yaitu David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta. Melalui pengacaranya, M.Emir Miftah, S.H, para penggugat menyampaikan harapan mereka untuk mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugian akibat perbuatan PT.PGE yang dianggap merugikan.

“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Kami tentu berharap melalui gugatan ini dapat mendapatkan keadilan dan hak-haknya. Kami yakin bahwa perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaimana pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata,” ujar Emir.

Akar Global Initiative juga mencermati kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE. “Upaya Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE nyata-nyata memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup. Ini menggambarkan bahwa Energi Baru Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, dapat menimbulkan banyak masalah,” kata Erwin, Direktur Akar Global Initiative.

Ricki Pratama Putra, S.H., CPM.CPS, yang mewakili Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani, menyatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi para petani. “Kami mengharapkan PN Tubei Kelas II dapat segera memproses gugatan ini, sehingga semakin cepat proses peradilan berjalan semakin cepat para petani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Ricki.

Pihak tim advokasi juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat yang mendambakan keadilan. Perjuangan ini diharapkan dapat menjadi preseden dan pantikan bagi seluruh petani Lebong yang mengalami kerugian untuk berjuang ke depannya.

BACA JUGA: PT Pertamina Geothermal Energy Klarifikasi Terkait Gugatan PMH dan Dampak Lingkungan

Tuntutan terhadap PT. PGE Hulu lais termasuk pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil kepada masing-masing penggugat. Tim advokasi berharap bahwa putusan peradilan nantinya dapat memberikan keadilan dan memotivasi perusahaan untuk bertindak lebih bijak dalam pengelolaan energi terbarukan.

Dijelaskan Anshoruddin, Senior Officer General Support Hululais PT Pertamina Geothermal Energy Tbk terjadi banjir bandang dan longsor di Bukit Gedang Hululais, Lebong, Bengkulu di tannggal (8/2/2024). Pemerintah Daerah Lebong telah mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hingga kini PGE tak ada keluhan masyarakat soal kerusakan lahan akibat dampak lingkungan kegiatan operasional mereka.

“Normalisasi PGE siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Kami telah menurunkan alat berat untuk membersihkan lahan masyarakat yang terkena dampak bencana tersebut,” jelas Anshoruddin kepada media ini.

Pengendalian pencemaran dan pencegahan kerusakan lingkungan, prioritas utama PGE Sesuai peraturan yang ada.

“Energi bersih yang terjangkau dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar komitmen PGE,” ujarnya.

“Klarifikasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan informasi bagi redaksi dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Anshoruddin.

Penulis: A.Ade Permana
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan