Bengkulu, Wordpers.id – Tim Hukum Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan – Mian, mengungkap berbagai modus penyalahgunaan nama gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk kepentingan pribadi. Dalam konferensi pers di Aula DPW PAN Provinsi Bengkulu, Rabu (29/1/2025), Ketua Tim Hukum, Muspani, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik ini.
Beberapa modus yang ditemukan meliputi jual beli jabatan, di mana oknum meminta uang Rp100 juta untuk posisi Kepala Bidang (Kabid) dan Rp50 juta untuk Kepala Seksi (Kasi). Selain itu, sejumlah orang tertipu dengan iming-iming posisi di Media Center dengan bayaran Rp27 juta.
Ada juga oknum yang menekan pejabat Pemprov untuk menyusun acara demi kepentingan pribadi, mengaku sebagai staf khusus gubernur padahal jabatan tersebut tidak ada dalam struktur Pemprov Bengkulu, serta meminta setoran ilegal dari proyek pemerintahan. Setelah praktik ini terbongkar, sejumlah uang yang telah diserahkan telah dikembalikan.
Muspani menegaskan bahwa para pelaku akan segera dipanggil dan diproses hukum. Ia memberikan peringatan keras agar modus serupa tidak terulang. Sementara itu, Helmi Hasan menegaskan bahwa setelah pelantikan, semua bentuk jual beli jabatan akan dihapus dan komunikasi langsung dengan masyarakat akan dibuka, termasuk melalui siaran langsung di media sosial, untuk menjamin transparansi.
Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, H. Heramanto, meminta pejabat dan ASN untuk segera melaporkan jika ada pihak yang mengatasnamakan PAN demi kepentingan pribadi. Tim hukum menegaskan bahwa siapa pun yang menjanjikan jabatan, meminta setoran, atau mendatangi pengusaha dengan membawa nama gubernur terpilih tidak memiliki kaitan dengan PAN maupun tim resmi yang akan dibentuk.
“Jika praktik ini terus berlanjut, langkah hukum akan segera dilakukan,” pungkasnya.