Worpers.id, Mukomuko -Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mukomuko membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dalam menyelamatkan aset Pemkab yang telah bermasalah selama kurang lebih 11 tahun. Lokasi lahan ini berada di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko yang diperuntukan untuk Akom Mukomuko.
“Tim JPN dan tim Perkim telah melakukan pertemuan dan rapat untuk membahas masalah tersebut dan Alhamdulillah sudah menemukan titik terang dan solusinya,”ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH,MH melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto,SH kemarin,Selasa (21/1).
Menurutnya, setelah dilakukan rapat tim JPN dan anggota Theresia SH di Aula Kejari Mukomuko, pihaknya langsung mengecek lahan sengketa tersebut. Untuk mengetahui secara pasti obyek sengketa lahan tersebut.
Dwi mengatakan dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini di beri kuasa oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mukomuko untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
“Masalah lahan ini telah berlangsung cukup lama kurang lebih ada 11 tahun lamanya, dan diharapkan nantinya ada jalan keluar yang memenuhi sisi keadilan dan tentunya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,”demikian Kasi Datun.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, Saburdi membenarkan hal tersebut bahwa permasalahan lahan aset Pemkab Mukomuko untuk Akom di Desa Tanah Rekah belum selesai. Ia berharap dengan bantuan Jaksa Pengacara Nagara (JPN) dari Kejari Mukomuko permasalahan lahan ini bisa segara selesai.
“Kami sudah turun ke lapangan bersama JPN ke lokasi lahan tersebut. Alhamdulillah sudah ada titik terang dan ada solusi dengan bantuan dari JPN Kejari Mukomuko permasalahan lahan yang sudah cukup lama di Desa Tanah Rekah ini bisa segera terselesaikan dengan baik,”harapnya. (Mc)