Timpora Tingkat Kecamatan di Kepahiang Dikukuhkan

Wordpers.id, Kepahiang – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu pada Senin 06 Juli 2020 mengukuhkan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing se-Kabupaten Kepahiang di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang.

Pengukuhan TIMPORA dilakukan oleh Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Imam Jauhari didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, M Adnan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Samsu Rizal, serta dihadiri oleh FKPD, Camat serta diikuti oleh TIMPORA Kecamatan. Usai pengukuhan TIMPORA tingkat kecamatan dilanjutkan dengan penyematan Topi TIMPORA dan penandatanganan Piagam pengukuhan TIMPORA oleh Bupati dan Kakanwil beserta Kadiv Keimigrasian dan Kakanim.

Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan Kabupaten Kepahiang bertujuan agar pengawasan orang asing secara sinergitas, kolaboratif dan komprehensif antara seluruh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kota terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kepahiang sesuai dengan UU yang menjadi dasar hukum K/L/Pemda dalam bekerja.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan pengukuhan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu menyampaikan bahwa kerjasama antar anggota dapat berjalan dengan baik sehingga diperoleh Prov. Bengkulu khususnya Kabupaten Kepahiang yang bebas pelanggaran keimigrasian. Karena pengawasan keimigrasian tidak bisa dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sendiri.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu membentuk TIMPORA Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kepahiang.

“Karena Kecamatan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga perlu kiranya diberikan tugas untuk turut serta mengawasi aktifitas baik melihat atau menemukan atau mengetahui kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma, maka patut untuk dilaporkan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu,” papar Kakanwil..