Sudah Di Putuskan Dalam Rapat, Namun SK Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Alam Belum Keluar. Bagaimana Posisi Jabatan Kades Kedepan?

WordPers.id, KEPAHIANG – Dalam keputusan rapat terakhir antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta dihadiri Bupati Kepahiang Zurdi Nata, dan Sekda Kepahiang Hartono pada Selasa, 6 Mei 2025. Terkait nasib Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ferri Marzoni.

Dalam rapat terakhir ini, hasil penelaahan tim yang telah terbentuk sebelumnya, dan dengan mempertimbangkan keinginan masyarakat, akhirnya memutuskan bahwa Ferri Marzoni harus diberhentikan dari jabatannya.

Mengutip dari tribun Bengkulu.com bahwa tim sudah menyepakati usulan masyarakat.

“Tim sepakat dengan usulan masyarakat, BPD, dan kecamatan. Putusannya adalah diberhentikan. Saya belum tahu, apa keputusan itu langsung disampaikan ke yang bersangkutan. Nanti teknis itu ada di Dinas PMD,” jelas Inspektur Daerah Kepahiang, Dedi Candira pada Jumat (9/5/2025).

Namun, keputusan untuk diberhentikan ini atau pemecatan masih bisa berubah, jika ada komunikasi persuasif kepada yang bersangkutan.

Putusan diberhentikan ini akan berubah, jika yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, yang dinilai lebih terhormat dari pemberhentian.

Sementara itu, saat media ini konfirmasi ke pihak desa bahwa mereka belum menerima surat resmi pemberhentian Kepala Desa.

“Belum SK pemberhentian belum ada, tapi putusannya sudah,” sampai Sekdes saat di wawancara media Wordpers.id, Selasa (27/05/2025).

Saat ditanya mengenai posisi Kepala Desa di Desa Tanjung Alam kedepan Sekretaris Desa menjawab belum tahu.

“Belum tahu, gimana PJ atau gimana masih menunggu SK pemberhentian Kepala Desa dulu,” tuturnya.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan