Dokumen Resmi Dibuka! Pemdes Air Sebayur Patahkan Klaim Tanah Nenek Moyang Durian Hamparan di Eks Tambang RGT

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia — Polemik lahan eks tambang batu bara RGT CMI kembali memanas. Pemerintah Desa Air Sebayur akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan Surat Keterangan resmi Nomor: 410.10/SK/ASB/1/2026, menyusul maraknya klaim sepihak yang menyebut lahan eks tambang tersebut sebagai tanah adat Desa Durian Hamparan.

Dalam surat klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Air Sebayur dengan tegas membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa secara administratif pemerintahan, seluruh wilayah eks tambang batu bara RGT berada sah di dalam wilayah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pemerintah Desa Air Sebayur menegaskan, penetapan batas wilayah tersebut bukan klaim sepihak, melainkan telah diatur secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya.

Regulasi tersebut diperkuat dengan Peta Wilayah Desa Air Sebayur bernomor Lembar Peta 17.03.24.2001, yang secara jelas memasukkan lokasi eks tambang RGT ke dalam wilayah administrasi Desa Air Sebayur.

“Dengan demikian, tidak ada ruang tafsir lain. Pemerintah Desa Air Sebayur menjalankan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan lokasi eks tambang RGT adalah wilayah administratif Desa Air Sebayur,” demikian penegasan dalam surat keterangan tersebut.

Secara geografis, Desa Air Sebayur berada pada koordinat 3°11’39,070″ hingga 3°24′38,496″ Lintang Utara dan 101°55’11,281″ hingga 102°8’28,884″ Bujur Timur. Batas wilayah desa juga telah ditetapkan secara rinci, dengan sebelah utara berbatasan dengan Desa Bukit Harapan, sebelah timur berbatasan dengan sejumlah desa di Kecamatan Giri Mulya dan Batik Nau, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Air Simpang, serta sebelah barat berbatasan dengan Desa Air Sekamanak.

Pemerintah Desa Air Sebayur juga memaparkan bahwa luas wilayah desanya mencapai ±16.618,72 hektare, berdasarkan data resmi yang bersumber dari Peta RBI skala 1:25.000, Peta Administrasi Daerah Bengkulu Utara, kompilasi citra satelit dan Google Earth, serta hasil survei lapangan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi tamparan keras terhadap pihak-pihak yang dinilai mencoba menggiring opini publik dengan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah Desa Air Sebayur menegaskan akan tetap berpegang pada aturan dan siap mempertanggungjawabkan posisi wilayahnya secara hukum.

Mencuatnya klarifikasi resmi ini semakin mempertegas bahwa polemik lahan eks tambang RGT bukan sekadar persoalan adat, melainkan telah masuk ke ranah administrasi pemerintahan dan kepastian hukum, yang berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau dokumen.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan berbagai pihak dan diperkirakan masih akan bergulir, seiring meningkatnya perhatian publik serta pengawasan dari lembaga-lembaga terkait di Bengkulu Utara maupun tingkat provinsi.

Reporter: NR
Editor: Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan