Aktivitas Tambang Batu Bara Tanpa Izin Diduga Berlanjut di Bengkulu Utara, Garbeta Desak Penegakan Hukum Tegas

Bengkulu, Word Pers Indonesia Sorotan publik terhadap praktik pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu kembali memuncak. Usai Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap pelaku dugaan korupsi tambang, ternyata persoalan sektor minerba masih jauh dari kata tuntas. Aktivitas ilegal hingga kewajiban reklamasi lahan yang diabaikan terus membayangi dunia pertambangan di daerah berjuluk Bumi Rafflesia ini.

Salah satu temuan terbaru datang dari Gerakan Rakyat Bengkulu Tangguh (Garbeta). Organisasi ini menemukan aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di Kecamatan Ketahun, pada 26 Oktober 2025. Aktivitas itu terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Injatama yang masa izinnya sudah berakhir sejak Agustus 2025.

Ketua Garbeta mengecam tindakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan pertambangan minerba yang berlaku.

“Kami temukan salah satu kontraktor, yakni PT Selamat Jaya Persada (SJP), masih beroperasi di area IUP PT Injatama yang sudah habis izinnya. Ini jelas pelanggaran serius dan menantang hukum,” tegas Ketua Garbeta saat dikonfirmasi wartawan.

Garbeta menilai pengabaian terhadap kewajiban reklamasi lahan adalah persoalan mendasar yang harus segera ditindak. Menurut mereka, PT Injatama tidak menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban pascatambang sebagaimana diatur dalam undang undang.

“Sebelumnya kami sudah mempertanyakan reklamasi lahan yang tak kunjung dilakukan. Bukan hanya abai reklamasi, ternyata aktivitas tambang masih berjalan. Kami sudah mencoba menemui pihak perusahaan, tetapi sangat sulit bertemu dan mendapatkan klarifikasi,” tambahnya.

Garbeta memastikan temuan ini tidak akan berhenti pada investigasi lapangan saja. Mereka akan membawa laporan resmi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran dapat diproses tanpa pandang bulu.

“Kami akan sampaikan laporan dugaan pelanggaran ini secepatnya. Negara harus hadir menegakkan aturan. Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus menanggung dampaknya,” tutup Ketua Garbeta.

Publik kini menanti respons cepat pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang yang masih beroperasi tanpa izin, demi menyelamatkan lingkungan dan kedaulatan hukum di Bengkulu.

Reporter: Alfridho Ade permana

Posting Terkait

Jangan Lewatkan