Mukomuko, Word pers Indonesia – Polemik terkait Lembaga BPD di Desa Sungai Lintang,Kecamatan V koto,Kabupaten Mukomuko, nampaknya bagaikan benang kusut. lebih tepatnya di jadikan seperti benang kusut, karna seandainya semua paham dan mau sadar dan mengikuti aturan yang berlaku.tentu saja semuanya tidak ada yang rumit.
Dalam hal ini,Kepala desa memiliki peran sebagai perantara dalam mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pihak yang berwenang, namun keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD baru ditetapkan olehBupati/Wali Kota.
Terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu bagi BPD diatur dalam pasal 19 sampai dengan 25 Permendagri nomor 110 tahun 2016,dan aturan inilah yang hendaknya untuk di pahami bersama.
Arianto, Kades Sungai lintang, kecamatan V koto saat di mintai keterangan terkait permasalahan di lembaga BPD Desa Sungai lintang baru-baru ini Kades sudah memberikan keterangan.
“Saya sebagai kades sudah berusaha mngambil kebijakan di desa,yakni dalam minggu lalu kami selaku Pemdes sudah mengudang setiap lembaga yang ad di desa dan Ketua BPD beserta anggota BPD, Alhamdulillah hadir semua,tujuannya yakni untuk melakukan musyawarah,agar permasalahan bisa di selesaikan di bawah.
Tapi Musyawarah itu belum membawa hasil,” ujarnya Jumat (15/3).
Pengingat dan kilas balik,bahwasanya persoalan di tubuh lembaga BPD Desa Sungai lintang,kecamatan V koto tersebut sudah pernah di Musyawarahkan bersama dan menghasilkan kesepakatan dan mufakat bersama, sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara pada tahun 2023 lalu. Nomor:415.4/23/kec.13/1/2023.
Ketua BPD Desa Sungai Lintang beserta Anggota An. KUSMAYADI, ARDISON dan YOGA SAPUTRA memberikan keterangan kepada Pihak Kecamatan bahwa:
1. Ketua BPD Desa Sungai Lintang beserta Anggota An. KUSMAYADI dan ARDISON bersedia kembali bertempat tinggal di daerah asal Pemilihan di Desa Sungai Lintang.
2. Sdr.YOGA SAPUTRA bersedia mengundurkan diri pada tanggal 31 Maret 2023.
Perlu untuk di ketahui bersama,menurut keterangan yang di dapat oleh Awak Media dari warga setempat, bahwasanya Ketua BPD dan anggota BPD yang namannya tercantum di bawah ini sudah lama bertempat tinggal di desa tetangga.
1.Kusmayadi,Ketua BPD desa Sungai lintang sudah lama bertempat tinggal di desa Sungai Rengas.tapi belum pindah domisili dan masih menjabat ketua BPD.
2.Yoga anggota BPD Desa Sungai lintang tinggal di desa Pondok tengah.masih menjabat anggota BPD.
3.Ardison anggota BPD desa Sungai lintang,tinggal di desa Sungai rengas,tetap menjabat anggota BPD Desa Sungai lintang.
Hal tersebut sangat jelas-jelas menyalahi aturan yang berlaku,dalam hal ini Kades harus tegas. bila warganya sudah bertempat tinggal di desa lain,apa lagi orang-orang tersebut adalah salah satu lembaga di desa.maka sudah seharusnya Kades mengeluarkan Surat Pindah Domisili dan begitu juga hendaknya Kades yang kebetulan mendapat tambahan warga baru. sangat mustahil dalam sebuah Rumah tangga alamat Suami istri tidak sama.(*)