Musdes Sungai Lintang Bahas RPJM dan Bentuk Tim Penyusun RKP Desa 2025

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu pagi, 22 Agustus 2024, untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025. Acara ini berlangsung di Balai Desa Sungai Lintang dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Pendamping Desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan Karang Taruna.

Musdes dibuka oleh Camat V Koto, Feri Irawan, SH, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya perubahan RPJM Desa untuk menyesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. “Perubahan RPJM Desa sangat penting agar pembangunan desa dapat lebih terarah dan fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Feri Irawan.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi dengar pendapat, di mana masyarakat aktif memberikan aspirasi dan usulan terkait pembangunan desa. Musdes ini menjadi platform penting bagi warga untuk terlibat dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan, sehingga RPJM Desa yang baru benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.

Mussyawarah Desa Sungai Lintang Bahas RPJM dan Bentuk Tim Penyusun RKP Desa 2025

Kepala Desa Sungai Lintang, Arianto, dalam musyawarah tersebut menegaskan bahwa perubahan RPJM Desa diperlukan agar program pembangunan desa tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. “Dengan adanya perubahan RPJM Desa ini, kita dapat memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga desa,” tegas Arianto.

Selain membahas RPJM Desa, Musdes ini juga menetapkan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang akan bertugas merumuskan rencana kerja tahunan desa. Tim ini terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda, yang akan bekerja berdasarkan hasil musyawarah desa dan arahan dari RPJM Desa yang telah disepakati.

Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa, diharapkan proses perencanaan pembangunan desa tahun 2025 dapat berjalan lancar dan terarah, dengan fokus pada pemanfaatan sumber daya yang ada secara optimal demi kesejahteraan seluruh warga desa. (Adv*Bbg)