Klaim Wilayah Desa Memanas, Janda Penggarap Angkat Suara Usai Kebunnya Diambil

Bengkulu Utara, Wordpers.id — Polemik penguasaan lahan antara warga Desa Air Sebayur dan kelompok yang mengatasnamakan tanah adat leluhur Desa Durian Hamparan kian memanas. Sejumlah warga Air Sebayur mengaku lahan garapan yang telah mereka kelola bertahun-tahun kini tak lagi dapat dikuasai, setelah diduga diambil alih secara sepihak oleh kelompok tertentu.

Salah seorang warga yang mengaku sebagai korban menyampaikan bahwa lahan yang selama ini ia kelola, termasuk kebun sawit yang ditanami dan dirawat dengan biaya pribadi, kini telah dikuasai pihak lain tanpa proses hukum yang jelas.

“Lahan itu saya kelola dan rawat sejak lama, saya tanami dengan biaya sendiri. Tapi sekarang saya tidak lagi bisa menguasainya, bahkan saya mendapat informasi lahan tersebut sudah dialihkan dan dijual ke pihak lain,” ungkapnya.

Konflik ini telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa penyelesaian yang jelas. Pemerintah Desa Air Sebayur sebelumnya telah menerbitkan surat klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa wilayah yang disengketakan secara administratif masuk dalam wilayah Desa Air Sebayur, sesuai regulasi dan peta batas desa yang berlaku.

Namun di lapangan, kelompok yang mengatasnamakan tanah adat Durian Hamparan tetap melakukan aktivitas di lokasi sengketa. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan terjadi pemancangan patok di kebun warga Air Sebayur serta pendudukan pondok dan lahan garapan masyarakat.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik karena mulai mengarah pada dugaan praktik premanisme yang berlindung di balik narasi “hak leluhur”.

Sejumlah warga menilai ada oknum yang menggunakan isu adat dan sejarah untuk membenarkan penguasaan lahan, padahal tindakan di lapangan justru mengarah pada kepentingan pribadi, mulai dari pengambilalihan kebun warga hingga dugaan penjualan lahan kepada pihak lain.

Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan sekaligus merusak nilai luhur adat, yang sejatinya menjadi perekat sosial, bukan alat menekan masyarakat.

Warga juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang sah. Kondisi ini memicu keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi menyeluruh, menghentikan aktivitas sepihak, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga di wilayah yang secara administratif telah ditetapkan sebagai bagian dari Desa Air Sebayur.

Polemik ini dinilai bukan sekadar persoalan batas wilayah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah garapan. Tanpa penanganan tegas dan transparan, konflik dikhawatirkan akan terus meluas dan mengganggu stabilitas sosial antarwarga desa. (NR)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan