Rejang Lebong, Word Pers Indonesia – Tokoh Pemuda Kabupaten Rejang Lebong yang juga merupakan mantan Narapidana Teroris (Eks. Napiter), Hamzah menyatakan diri bahwa dirinya sangat menyesal dengan kesalahan dimasa lalunya. Bertempat tinggal di Desa IV Suka Menanti Kecamatan Sindang Dataran, Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang telah bebas murni berdasarkan surat keputusan Kemenkum dan HAM RI dari lapas kelas IIA Curup pada Tahun 2020 lalu.
Aktivitas dan bekerja sebagai Petani Kopi saat ini telah menyesuaikan diri dengan dimasyarakat, yaitu melakukan komunukasi / bersilaturahmi dan pada Bulan Puasa saat ini aktif melakukan ibadah maupun pengajian di Masjid dengan warga di desa IV suka menanti, Kabupaten Rejang Lebong.
Pada kesempatan itu juga Humaedi Alias Hamzah Bin Abdul Latif mantan Narapidana Teroris (Eks. Napiter) menyatakan sikap untuk membenahi apa yang salah dalam pemahaman di masa lalunya tentang beberapa perkara dalam ajaran Islam.
“Dia mengajak masyarakat serta pemuda untuk tolak keras segala bentuk paham radikalisme yang mengarah pada aksi teror yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut telah Taklupa dirinya mengajak masyarakat dan pemuda di Wilayah Rejang lebong, dan Wilayah Provinsi Bengkulu agar masyarakat berhati-hati dengan ajaran paham radikalisme maupun paham Terorisme yang dapat memecah belah NKRI.
Dia Juga menyampaikan Mendukung membantu tugas TNI dan Polri dalam meminimalisir pencegahan terjadinya penyeberan Paham radikalisme maupun terorisme di Wilayah Provinsi Bengkulu sehingga dapat terjaga Situasi Kambtibmas yang aman damai dan kondusif. (Red)
Berikut Link Video Kegiatan: