Kepahiang, Wordpers Indonesia – Polda Bengkulu tengah mendalami laporan warga kabupaten Kepahiang atas tindakan penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan suaminya tersebut yang berinisial AB (43) pada Kamis (30/09/2021).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman menjelaskan, berdasarkan laporan kejadian berawal pada hari Kamis 30 September 2021 saat korban menghubungi pelaku melalui chat WhatsApp meminta mengantarkan anaknya pulang kerumah.
Saat tiba dirumah korban dan saat itu anak korban atas nama AB tidak mau tinggal lagi sama ibunya dan membuat korban sakit hati dan membuat korban bertanya kepada anaknya siapa yang mengajarinya dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku.
“Sehingga korban mengalami lebam dibagian rahang sebelah kanan, lebam dibagian bibir sebelah kiri, dan lebam di bagian tangan sebelah kanan” kata Suparman.
Penangkapan pelaku atas tindak pidana kekerasan KDRT bermula saat Anggota sat Reskrim polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pondok Kebunnya yang terletak di Desa Peraduan Binjai kelurahan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang pada hari Jumat 01 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
Atas kejadian tersebut tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Saat ini korban sudah diamankan di polres Kepahiang ” terangnya.