wordpers.id – Jaksa penuntut umum menuntut 7 Tahanan Politik (Tapol) Papua dengan kurungan penjara bervariasi, mulai dari lima sampai belasan tahun dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu buntut dari tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh Tapol Papua tersebut, mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda, mantan ketua Bem Uncen Ferry combo(10 Tahun), Alex Gobay (10 Tahun), Hengky Hilapok (5 Tahun), Irwanus Urobmabim (5 Tahun), Buchtar Tabuni(17 Tahun), Steven Italy (15 Tahun) dan Agus Kossay (15 Tahun). JPU dalam persidangan pada 2 sampai 5 juni 2020 di pengadilan negri Balikpapan menuntut mereka dengan 106 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 Tentang makar.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, Reinal Sibarani korwil II Sumbagsel PP GMKI menilai Negara tidak hadir dalam penegakan hukum terhadap ketua BEM Uncen dan mahasiswa tahanan politik papua.
“Negara sedang terdiam, seharusnya bukan pasal makar yang digunakan untuk menuntut mereka. Karena tidak ada tindakan menyerang atau upayakan membunuh kepala negara atau tindakan memisahkan sebagian wilayah negara atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintah,” jelas Aktivis gerakan mahasiswa tersebut, Rabu (17/6/2020).
Lebih lanjut, Reinal Sibarani menyampaikan, sangat disayangkan ketika mahasiswa BEM Uncen ditahan akan mengadakan aksi untuk pembebasan mahasiswa yang dituduh makar.
“Setiap warga negara berhak menyuarakan aspirasinya, untuk itu kami menolak segala bentuk rasisme ditanah air juga khususnya di wilayah Sumbagsel dan Provinsi Bengkulu. Bahwa yang di perjuangkan kawan-kawan Tapol Papua adalah aksi solidaritas atas tindakan rasisme kepada Papua dan GMKI Wilayah II siap aksi solidaritas mendukung penuh pembebasan tapol papua,” pungkasnya disela-selala wawancara.
Pewarta : Mahesa.
Editor : Redaksi.