Bengkulu Tengah, Word Pers Indonesia — Polemik kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Agrindo Agung (RAA) memasuki babak paling krusial. Setelah 18 tahun beroperasi, perusahaan sawit tersebut belum juga mengantongi HGU, memicu kegelisahan warga dan pemerintah daerah.
Ketegangan itu memuncak usai perwakilan masyarakat sekitar konsesi PT RAA menggelar audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, pada Senin (24/11/2025). Dalam pertemuan itu, masyarakat menuntut kejelasan langkah Pemkab jika HGU tidak terbit hingga deadline 3 Desember 2025, sebagaimana informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.
“Batas akhir penerbitan HGU PT RAA adalah 3 Desember 2025. Jika lewat dari itu belum selesai, kami ingin tahu langkah tegas apa yang akan diambil Pemkab, ” tegas perwakilan warga, Nur Hasan.
Ia menegaskan bahwa warga telah lama menunggu kepastian hukum terkait keberadaan perusahaan.
“Audiensi hari ini berjalan baik, dan kami berharap Bupati tidak ragu mengambil sikap tegas bila HGU tetap tidak terbit,” tambahnya.
Bupati Benteng Janji Bertindak Tegas Bila HGU Tak Terbit
Menjawab keresahan masyarakat, Bupati Rachmat Riyanto memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia mengakui tenggat waktu penerbitan HGU memang telah dipatok pada 3 Desember 2025.
“Kalau sampai 3 Desember HGU PT RAA tidak terbit, Pemkab akan mengambil langkah tegas. Kami akan menggelar rapat bersama Forkopimda dan stakeholder untuk menentukan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat terkait perpanjangan IUP perusahaan,” tegas Bupati.
Ia meminta warga tetap menjaga kondusivitas hingga proses hukum dan administrasi berjalan.
“Saya minta masyarakat tetap tenang. Jangan ada konflik atau kegaduhan. Pemerintah pasti mengambil keputusan sesuai aturan dan demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
PT RAA Bantah Tak Bayar Pajak Daerah: “Kami Patuh Regulasi”
Setelah pernyataan Bupati viral, pihak perusahaan langsung buka suara. Legal PT RAA, Benni Hidayat, S.H., menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah mangkir dari kewajiban pajak.
“Kami perlu meluruskan. PT RAA mematuhi semua regulasi perpajakan yang berlaku. PPN dan PPh memang secara aturan harus dibayar ke pemerintah pusat, sementara pajak daerah seperti PBB-P2 sudah kami bayarkan ke daerah,” jelas Benni, Jumat (28/11/2025).
Ia menuturkan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia tunduk pada sistem perpajakan nasional yang memisahkan pajak pusat dan pajak daerah.
“Tidak ada perusahaan yang membayar PPN-PPh ke pemerintah daerah. Itu aturan negara. Selama regulasi tidak berubah, kami tetap patuh,” ujarnya.
Benni juga menegaskan bahwa PT RAA telah memberikan kontribusi kepada ekonomi lokal.
“Kontribusi langsung kami berupa penyerapan tenaga kerja lokal dan perputaran ekonomi di sekitar area perusahaan. Sedangkan kontribusi tidak langsung disalurkan melalui pajak pusat yang kembali ke daerah lewat APBN dan APBD,” tambahnya.
Analisis Green Sumatera: “PT RAA Telah Melanggar UU Agraria, Perkebunan, hingga Lingkungan”
Ketua Green Sumatera, Syaiful Anwar ikut mengulas persoalan ini secara hukum dan menyebut PT RAA berpotensi melanggar berbagai ketentuan karena beroperasi sejak 2008 tanpa HGU.
1. Pelanggaran UU Pokok Agraria (UUPA)
Mengelola lahan besar tanpa alas hak dianggap melanggar Pasal 16 UU No. 5/1960.
2. Pelanggaran UU Perkebunan
UU No. 39/2014 mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki IUP dan HGU sebagai dasar legalitas lahan.
3. Potensi Pelanggaran Kehutanan dan Lingkungan
Jika sebagian lahan masuk kawasan hutan, maka penggunaan tanpa izin melanggar UU Kehutanan.
Kerugian Daerah Dianggap Sangat Besar
Green Sumatera memperkirakan kerugian negara/daerah berasal dari hilangnya BPHTB, PBB, denda ilegal, hingga potensi pajak dari keuntungan yang mereka nilai mencapai ratusan miliar.
Tentunya, Konflik Sosial Makin Rawan. karena Ketiadaan HGU menyebabkan beberapa point persoalan diantaranya, Klaim masyarakat adat atas tanah, Ketiadaan kebun plasma 20%, Hilangnya ruang bertani bagi warga dan Menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah.
“Dengan kondisi seperti ini, pemerintah harus hadir. Pegiat hukum di Bengkulu seharusnya berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat, apalagi saat kondisi pendapatan daerah sedang tidak baik. Jika pemerintah sehat, rakyat sejahtera,” tegas Syaiful Green Sumatera.(Red)
Editor: ANasril
