Visi & Misi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko

RSUD Kabupaten Mukomuko
RSUD Kabupaten Mukomuko
Word Pers Indonesia , Healt – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko didirikan untuk mengantisipasi pelayanan kesehatan rujukan. Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko yang pertama terletak di tengah Kota Mukomuko, tepatnya di Jalan Gendham Syah No.166, Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dan sekarang terletak di Jalan Danau Nibung Kota Praja SP VI Kecamatan Kota Mukomuko.
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko merupakan salah satu variabel yang kerap menjadi perhatian masyarakat, oleh karena itu lingkungan rumah sakit harus dijaga kebersihannya agar pengunjung merasa nyaman di tempat pelayanan. Keadaan lingkungan dapat diukur dengan indikator penyediaan air bersih, tersedianya jamban, tempat sampah dan saluran pembuangan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan.
Tinjauan RSUD melaksanakan kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.07.06/III/2230/08 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu tentang Pemberian Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dan Perda No. 05 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Berdasarkan Perda No.05 Tahun 2006 RSUD Mukomuko mempunyai fungsi melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang salah satunya adalah Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, selanjutnya pelayanan kesehatan tersebut secara detail mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 12/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dari Program Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 265/MENKES/SK/III/2008 Tanggal 12 Maret 2008 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko sebagai rumah sakit tipe D.

Visi & Misi – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko

Visi

  • Menjadi Rumah Sakit Rujukan yang Unggul dalam Pelayanan Kesehatan, Pendidikan & Penelitian di Kabupaten Mukomuko

Misi

  • Meningkatkan kelancaran dan ketepatan pelayanan kedokteran yang Profesional selaras dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi kedokteran
    Meningkatkan kelancaran dan kemudahan pelayanan asuhan keperawatan yang komprehensif
    Mendorong kelancaran dan ketertiban administrasi ketatausahaan yang paripurna
    Mengoptimalkan kemampuan dan kemandirian pengelolaan keuangan
    Memantapkan keterpaduan dan keseimbangan perencanaan Program
    Mengembangkan ketersediaan, kemampuan dan keterampilan tenaga Medis/Non Medis
    Meningkatkan ketersediaan dan keakuratan data hasil penelitian

Pelayanan yang Prima dan Responsif

Didukung Dokter dan Perawat yang profesional dan handal

Salah satu lorong nyaman RSUD Mukomuko

Agar Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu SKPD yang diwajibkan menerapkan PPK-BLUD optimal menyelenggarakan pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penataan kapasitas kelembagaan RSUD.

Ada empat dimensi yang harus terakomodir dalam mengupayakan peningkatan kapasitas kelembagaan RSUD Yakni:

Pertama, dimensi karakteristik SKPD yang menerapkan PPK-BLUD, meliputi melaksanakan operasional pelayanan umum; menghasilkan barang/jasa semi publik goods (barang & jasa yang pemerintah/swasta/masyarakat dapat memproduksinya namun pengguna dikenakan biaya/kontribusi untuk dapat menggunakannya, tidak gratis); berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan; mengelola pelayanan sebagaimana praktek bisnis yang sehat tetapi tidak profit oriented; mempunyai pendapatan dari berbagai sumber (jasa pelayanan sebagai pendapatan utama, hibah, kerjasama, pendapatan lain-lain, APBN dan/atau APBD); memiliki fleksibilitas mengelola anggaran: pendapatan dapat digunakan langsung, masuk ke rekening kas BLUD, belanja bisa melebihi s/d ambang batas yg ditentukan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran; boleh mengelola utang piutang, boleh mengelola investasi; tarif pelayanan cukup ditetapkan oleh Kepala Daerah; memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai: pejabat dan staf dapat berasal dari PNS dan Non PNS sesuai tuntutan kompetensi; serta memiliki kewenangan mengelola remunerasi sendiri berdasarkan prinsip profesionalisme.

BACA JUGA:  Bengkulu Terapkan Kelas Rawat Inap Standar di RSUD Harapan dan Doa

Kedua, dimensi peluang terkait implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional: potensi kepesertaan JKN dan Jamkesda meningkat, potensi pendapatan dari jasa pelayanan rawat inap dan rawat jalan peserta JKN, Jamkesda maupun non jaminan meningkat, potensi pendapatan dari jasa konseling, home care, farmasi, kantin, kerjasama pendidikan serta tingginya tingkat kesadaran masyarakat mengakses pelayanan medis.

Ketiga, dimensi kendala internal: mindset melayani, kunatitas dan kualitas tenaga kesehatan (medis & paramedis), kualitas pelayanan, kapasitas sarpras medik dan penunjang medik, kapasitas struktur dan tata kerja.

Keempat, dimensi kendala eksternal: image masyarakat pelayanan di RS Pemerintah kurang bagus, minat tenaga medis untuk bergabung dengan RS Pemerintah kurang.

Atas dasar keempat dimensi itu maka penataan kapasitas kelembagaan RSUD harus dipastikan dapat mengakomodir karakteristik PPK-BLUD, peluang, kendala internal dan kendala eksternal. Maka desain struktur organisasi mencakup pokok-pokok sebagai berikut:

1. Unsur Kepala/Direktur, dengan tugas fungsi: mengambil keputusan, menyelia, mengarahkan, membimbing pelaksanaan tugas teknis pelayanan rumah sakit, kajian pengembangan, penyusunan renstra bisnis (termasuk kajian pengembangan bisnis dan investasi), penyusunan rencana bisnis dan anggaran pengelolaan keuangan, pengelolaan barang, administrasi naskah dinas, administrasi kepegawaian, pelayanan kerumahtanggaan.

2. Unsur Pembantu (Staff), dengan tugas fungsi: penyusunan renstra bisnis (termasuk kajian pengembangan bisnis dan investasi), penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan (pelaksanaan anggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan), pengelolaan tagihan, pengelolaan barang, administrasi naskah dinas, administrasi kepegawaian, pelayanan kerumahtanggaan, pengelolaan remunerasi

3. Unsur Pendukung (Supporting), dengan tugas fungsi: kajian & pengembangan pelayanan rumah sakit, kajian & pengembangan sdm rumah sakit, kajian & pengembangan kerjasama, kajian & pengembangan investasi, kajian & pengembangan sarana-prasarana rumah sakit, pemeliharaan instalasi

4. Unsur Lini (Operational), dengan tugas fungsi: pengelolaan sarpras pelayanan medik, fasilitasi pelayanan medik dan keperawatan, pengelolaan rekam medik dan sistem informasi, pengurusan jaminan kesehatan

5. Unsur Fungsional, dengan tugas fungsi teknis pelaksanaan pelayanan medis, paramedis dan penunjang medis seperti Dokter, Perawat, Apoteker, Nutrisionis, Sanitarian, Radiolog, dsb.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan