Wanita Asal Bengkulu Tengah Tipu Arisan Online Hingga Rp 33 Juta

Bengkulu Tengah, Wordpers.id – Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online berinisial KDK (23) perempuan warga Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (28/07/20).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku KDK berdasarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban Halima Tussadya ( 24 ) warga Sawah lebar Kota Bengkulu dengan no Laporan Polisi : LP.B/410/V/2020/Polda Bengkulu tanggal 01 Mei 2020 mengenai penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdug pelaku terhadap korban sebesar Rp. 12. 600.000.

”Terduga pelaku ini admin arisan online, kemudian korban ikut 3 slot dan telah transfer sebanyak 3 kali dengan jumlah total Rp 12.600.000,- namun pada waktu korban mendapatkan jatah arisan, tersangka tidak menyerahkan kepada korban,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/07/20).

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan selain menipu korban, Tersangka juga telah melakukan penipuan terhadap tiga korban lainnya yakni Yuni Lestari sebanyak Rp 4.500.000, Reza Rahayu sebanyak Rp 3.600.000, serta Eka Meiliyen Dharma sebanyak Rp 13.150.000, hingga total jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka berjumlah Rp 33.000.000.

”Sementara ini ketiga korban lainnya belum melapor dan dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Korban Halima Tussadya,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Selain berhasil menangkap tersangka, Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga lembar Fotocopy Buku Rekening Koran Bank BCA an. Korban, satu Lembar Screenshot Postingan Arisan yang dilakukan oleh terduga pelaku, tiga lembar screenshot Group Wa arisan, serta satu lembar screenshot percakapan antara korban dengan terduga pelaku.

BACA JUGA:  Terjaring Razia Satgas Covid 19, Pelajar Ditemukan Benda Terlarang dan di Tes Urin

”Terduga pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan