Warga Bengkulu Selatan Nyambi Jualan Obat Keras

Bengkulu Selatan, Wordpers Indonesia – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu kemarin Sabtu (08/10/21) mengamankan seorang warga Desa Babatan Ilir, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial IG (43), atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH SIK Melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan menyampaikan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang seorang warga yang menjual dan menyembunyikan obat batuk merk Samcodin dalam jumlah banyak.

Menindaklanjuti laporan ini Unit Reskrim dan piket jaga Ru III yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim mendatangi serta melakukan penggeledahan dirumah terlapor.

”Saat melakukan penggeledahan Tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 670 strip/tablet, yang setiap stripnya berisi 10 butir obat, dengan jumlah keseluruhan 6.700 butir obat batuk merk Samcodin tanpa izin edar.” jelasnya.

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu Selatan berserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan oleh Kasie Humas, tersangka akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA:  Motor Promkes di Puskesmas Kayu Kunyit tidak Bisa Digunakan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan