Mukomuko, Word Pers Indonesia — Sejumlah perwakilan masyarakat dari beberapa kecamatan di Kabupaten Mukomuko mendatangi Sekretariat Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Mukomuko pada Kamis kemarin. Langkah ini diambil untuk melaporkan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, yang sebelumnya telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu karena adanya pelanggaran administrasi kampanye.
Sks, seorang warga Kecamatan Penarik, menyampaikan bahwa tindakan perusakan APK ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap komitmen damai yang telah disepakati semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. “Beberapa bulan lalu, seluruh Paslon telah menandatangani deklarasi damai bersama unsur pimpinan daerah, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko. Namun, justru ada oknum simpatisan Paslon yang membuka kembali plastik penutup APK yang sudah ditutup resmi oleh penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Menurut Zk, perwakilan masyarakat dari Kecamatan Selagan Raya, tindakan oknum simpatisan tersebut memicu solidaritas simpatisan lain untuk melakukan hal yang sama, bahkan merusak APK paslon lainnya. “Ini dapat memicu konflik di tingkat bawah antar pendukung. Kami meminta Gakkumdu, aparat penegak hukum, dan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mukomuko untuk tegas menindak oknum yang sengaja memancing kerusuhan di tengah masyarakat,” tegas Zk.
Para pelapor berharap agar semua pihak dapat menjunjung tinggi sportifitas dan menciptakan kerukunan, terutama dalam menghadapi perbedaan pandangan atau pilihan politik. “Perbedaan ini adalah rahmat. Mari kita jalani dengan tetap bergandengan tangan untuk menjaga kerukunan di Mukomuko,” pungkas Zk. (*)