Word Pers Indonesia – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikut menyoroti kabar terkait adanya usulan 17 mantan narapidana korupsi yang akan di usulkan Bupati Mukomuko, untuk kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mempertanyakan dasar hukumnya atas usulan pengangkatankembali mantan narapidana itu.
“Apa dasar kita selaku pembina kepegawaian untuk mengusulkan atau menyetujui yang bersangkutan untuk menjadi ASN kembali,” kata Rohidin, Selasa (23/8/22) dikutip dari rri.
Apalagi disebutkannya, jika memang sudah ada putusan pengadilan yang membersihkan nama mereka dari kasus korupsi yang pernah menjerat 17 orang tersebut.
“Setelah putusannya inkrah, mereka akan berhenti sebagai ASN, kecuali ada peninjauan ulang putusan pengadilan tersebut yang membuat status tersangkanya hilang, baru bisa kita ajukan,” tandas Rohidin.
Sebelumnya, Inspektorat Mukomuko mengaku telah melakukan telaah kajian, terlebih kasus korupsi tersebut juga telah selesai menjalani hukumnya.
Sedangkan alasan lainnya adalah aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
Ke – 17 orang tersebut pada tahun 2019 hingga 2020, pernah diberhentikan secara tidak hormat, karena terlibat kasus korupsi. (Sj)