30 Tahun Rakyat Menderita, Pemkab Bengkulu Utara Nikmati Plasma

Polemik PT PAmor Ganda Lahan Plasma dan Pemkab Bengkulu Utara

Word Pers Indonesia – Fakta – fakta mengenai enggannya PT. Pamor Ganda terkesan memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat 3 Desa penyanggah yaitu Desa Talang Baru, Lubuk Mindai dan Pasar Ketahun, hingga kurangnya dukungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Bengkulu Utara dalam membela kepentingan rakyatnya sampai harus ada ibu-ibu yang terpenjara dalam memperjuangkan hak-haknya kian terkuak dengan fakta 184,98 Hektar lahan plasma PT. Pamor Ganda dikuasai Pemkab BU yang seharusnya lahan tersebut diberikan kepada masyarakat.23 Juli 2022

Hal tersebut diketahui usai DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Bengkulu mendapat data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu meskipun terkesan lambat akhirnya BPN memberikan data penerima plasma PT pamor Ganda. Dari data tersebut sangat mengejutkan ternyata Pemda kab. Bengkulu Utara mendapat lahan plasma sangat luas sebesar 184, 98 hektar.

Gubernur LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha menilai hal ini sudah keterlaluan yang dilakukan antara PT. Pamor Ganda dan Pemkab BU yang selama ini menyembunyikan sesuatu terkait penerima plasma tersebut hingga masyarakat harus menjadi korban keganasan APH.

“Yang harusnya penerima plasma itu di prioritaskan masyarakat di sekitar perkebunan ini malah pemda kab. BU yang dpt. Lalu kemana hak masyarakat ?,”

LIRA juga mempertanyakan lahan 184, 98 hektar peruntukan untuk apa, bahkan LIRA Menduga ada bagi bagi lahan kepada oknum oknum pejabat di BU mengatasnamakan Pemkab BU, yang seharusnya lahan tersebut diberikan kepada masyarakat desa penyangah.

“Kami juga mempertanyakan lahan sebegitu luas di pergunakan untuk apa?Jangan sampai penerima plasma ini pemda tapi segelintir oknum yang menikmati. Kami menutut pemda bengkulu utara untuk memberikan lahan plasma pamorganda tersebut ke masyarakat 3 desa penyangga. Kita liat apakah Bupati punya itikad baik untuk rakyatnya,”Sampainya.

Terkait data yang diterima LIRA dari BPN Gubernur Lira juga mempertanyakan dari data tersebut apakah sudah sesuai aturan.

“Disisi lain kami mempertanyakan ke BPN apakah data yang kami terima itu sudah memenuhi syarat untuk memperpanjang HGU ? Apakah itu sdh sesuai amanat undang undang?”Tutupnya. (Red)