Polda Bengkulu Amankan 2 Orang Pria Salahgunakan Narkoba di Kelurahan Pasar Jitra

Kota Bengkulu, Wordpers.id – Tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menyatakan bahwasanya terdapat kecurigaan akan adanya tempat yang menjadi lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., kepada awak media pagi hari ini Sabtu (26/09) menerangkan, Tim yang diturunkan untuk melakukan penyelidikan dari Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku pada hari Kamis (24/09) malam yang lalu.

Dua orang terduga pelaku yakni Junaidi alias Jun (35) warga Kecamatan Terawas Kabupaten Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dan Jeri Yansyah (41), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan kepolisian saat berada di daerah Kelurahan Pasar Jitra dengan sangkaan memiliki dan menguasai diduga narkotika Golongan 1 jenis Shabu.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku diamankan di Polda Bengkulu berikut sejumlah barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu dibungkus dalam Rokok Surya, 1 set alat isap (Bong), 1 bilah pisau yang ditemukan di pinggang terduga pelaku, 1 Kunci T yang diduga digunakan untuk Curanmor dan 2 unit Handphone (HP).

BACA JUGA:  Proyek Fisik di Mukomuko Diduga Banyak Melanggar, LSM KRM Laporan ke APH