Bengkulu, Word Pers Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap oknum mahasiswa di Bengkulu yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di komplek Taman Indah Permai , Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu (belakang STQ). SAG (22) ditangkap pada Senin, (15/02/2021) pukul 22.00 WIb karena terbukti menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
Kasubdit I Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP. Agung Darmanto, SH saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/02/2021) mengatakan pelaku sebelumnya memang sudah menjadi target pantauan petugas. Ketika mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di belakang STQ, petugas langsung menuju ke TKP. Tepatnya di sebuah pondok.
“Benar saja setelah digeledah ditemukanlah total barang bukti ganja kurang lebih setengah kilogram dengan rincian 3 (tiga) paket Sedang yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja di bungkus plastik Bening, 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika gol. I jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat yang disatukan dalam kantong kresek warna hitam diletakkan dekat pohon sawit samping pondok,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Kab. Lintang Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (Satu ) Unit HP merk Vivo Warna Biru milik pelaku. (TribrataPoldaBengkulu)