Mantan Bupati Syahri Mulyo Bebas Bersyarat, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Siapkan Pertemuan

TULUNGAGUNG, WORD PERS INDONESIA – Pembebasan bersyarat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, membuka peluang komunikasi kembali dengan pemerintah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengaku berencana menemui mantan kepala daerah tersebut, meski belum menentukan waktu pertemuan.

Rencana itu disampaikan Ahmad Baharudin saat ditemui di Pendapa Tulungagung, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut komunikasi dengan Syahri Mulyo akan dilakukan setelah mantan bupati tersebut kembali ke tengah masyarakat melalui mekanisme pembebasan bersyarat.

“Kemarin ada permasalahan dan sekarang sudah bebas. Nanti kami akan komunikasi dengan Pak Syahri,” ujar Ahmad Baharudin.

Menurut Ahmad, Syahri Mulyo merupakan sosok yang pernah memimpin Kabupaten Tulungagung sehingga memiliki pengalaman dalam pemerintahan daerah. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi bahan diskusi untuk membicarakan gagasan dan perkembangan pembangunan Tulungagung.

Ia berharap komunikasi tersebut dapat membuka ruang pertukaran pemikiran demi kepentingan daerah, tanpa merinci agenda khusus yang akan dibahas dalam pertemuan nanti.

“Tentu Pak Syahri punya ide-ide baik dan cemerlang untuk Tulungagung, jadi kami ajak diskusi untuk kabupaten ini,” katanya.

Meski demikian, rencana pertemuan tersebut masih sebatas wacana. Ahmad Baharudin belum memastikan kapan komunikasi langsung dengan Syahri Mulyo akan direalisasikan.

Saat kembali ditanya mengenai kepastian jadwal pertemuan, ia menjawab singkat, “Belum, belum.”

Syahri Mulyo Keluar dari Lapas melalui Pembebasan Bersyarat

Syahri Mulyo diketahui memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 07.45 WIB.

Pembebasan tersebut menjadi babak baru setelah ia menjalani hukuman dalam perkara korupsi yang menjeratnya pada 2018.

Pada 14 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syahri Mulyo. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp700 juta, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp28 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

BACA JUGA:  BGN Tutup Permanen 8 Dapur MBG di Tulungagung, Ini Daftar SPPG yang Kena Sanksi

Dalam perjalanan menjalani masa pidana, Syahri Mulyo sempat ditempatkan di Lapas Sidoarjo sebelum dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembebasan bersyarat membuat Syahri Mulyo dapat keluar dari lapas sebelum perkiraan berakhirnya masa pidana pada 2028. Ia disebut telah menjalani pidana penjara selama sekitar 8 tahun 4 bulan dan memperoleh remisi selama delapan bulan.

Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan yang pelaksanaannya mengikuti persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Status tersebut berbeda dengan pembebasan murni atau berakhirnya seluruh kewajiban hukum yang melekat pada putusan pidana.

Rencana pertemuan Ahmad Baharudin dan Syahri Mulyo kini masih menunggu kepastian waktu. Belum ada keterangan mengenai lokasi maupun agenda terperinci yang akan dibahas jika pertemuan tersebut benar-benar terlaksana.

Pernyataan Ahmad menunjukkan adanya keinginan membuka komunikasi dengan mantan kepala daerah yang pernah memimpin Tulungagung. Namun, realisasi rencana itu masih bergantung pada tindak lanjut komunikasi kedua pihak.

Publik pun masih menunggu apakah rencana pertemuan tersebut akan berlanjut menjadi diskusi langsung mengenai gagasan pembangunan dan masa depan Kabupaten Tulungagung.

Reporter@ Agris
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan