Harga TBS Sawit Bengkulu November 2026 Tembus Rp3.466 per Kg, Umur 10–20 Tahun Dipatok Rp3.428

BENGKULU, WORDPERS.ID – Kabar penting bagi pekebun kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk periode 1–15 November 2026. Harga tertinggi mencapai Rp3.466,34 per kilogram untuk tanaman berumur 21 tahun.

Sementara itu, kelompok tanaman umur produktif 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.428,29 per kilogram. Penetapan ini menjadi acuan harga pembelian TBS produksi pekebun mitra atau plasma pada paruh pertama November 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Plasma dan Swadaya Provinsi Bengkulu tertanggal 31 Oktober 2026.

Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, harga setiap kilogram TBS ditentukan berdasarkan kelompok umur tanaman. Artinya, usia tanaman menjadi salah satu faktor yang memengaruhi nilai pembelian hasil panen pekebun.

Harga Tertinggi Umur 21 Tahun, Ini Rinciannya

Dalam keputusan periode 1–15 November 2026, harga TBS tertinggi berada pada kelompok tanaman umur 21 tahun, yakni Rp3.466,34 per kilogram.

Untuk tanaman umur 10–20 tahun, harga ditetapkan Rp3.428,29 per kilogram. Sedangkan tanaman umur 9 tahun berada pada angka Rp3.388,01 per kilogram dan umur 8 tahun sebesar Rp3.240,34 per kilogram.

Berikut daftar lengkap harga TBS sawit Bengkulu periode 1–15 November 2026:

Harga CPO dan Inti Sawit Jadi Komponen Perhitungan

Penetapan harga TBS tersebut juga menggunakan sejumlah komponen perhitungan industri kelapa sawit.

Dalam dokumen penetapan, harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah tercatat sebesar Rp15.589,52 per kilogram. Sementara harga Palm Kernel (PK) atau inti sawit ditetapkan Rp12.351,85 per kilogram.

Adapun Indeks K yang digunakan dalam formula perhitungan mencapai 87,82 persen, dengan nilai tambah cangkang sebesar Rp2,04.

BACA JUGA:  Perhutani KPH Blitar Gelar "Jumat Berkah" di BKPH Kesamben

Komponen tersebut menjadi bagian dari formula penetapan harga TBS yang digunakan oleh tim penetapan harga tingkat provinsi.

Pekebun Perlu Memperhatikan Ketentuan Harga

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga tersebut berlaku sejak tanggal penetapan sampai dilakukan penetapan kembali oleh Tim Satuan Tugas Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun Mitra dan Swadaya Provinsi Bengkulu.

Namun, terdapat catatan penting dalam dokumen kesepakatan. Harga yang tercantum diperuntukkan bagi pembelian TBS dari kebun mitra atau kebun plasma.

Karena itu, pekebun perlu memperhatikan status kemitraan kebunnya sebelum menjadikan angka tersebut sebagai acuan transaksi.

Penetapan harga ini diharapkan memberikan kepastian dalam mekanisme pembelian TBS sekaligus menjadi salah satu instrumen menjaga hubungan usaha antara pekebun dan perusahaan mitra.

Bagi petani, harga yang ditetapkan bukan sekadar angka di atas kertas. Kepastian pembelian, keterbukaan perhitungan, dan penerapan ketentuan secara konsisten menjadi hal penting agar hasil perkebunan dapat memberikan nilai ekonomi yang layak.

Editor@ Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan