Tulungagung, Word Pers Indonesia – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Kabupaten Tulungagung, sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masuk dalam daftar yang dihentikan secara permanen.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BGN terhadap operasional dapur-dapur SPPG yang menjalankan program MBG di berbagai daerah.
Dalam surat BGN tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada pimpinan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BGN meminta agar rekening virtual account milik SPPG yang berstatus suspend permanen segera ditangani.
Bank juga diminta menonaktifkan akses pengguna maker dan approval pada rekening SPPG yang telah berstatus penghentian permanen.
Langkah tersebut dilakukan setelah BGN melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap SPPG yang dinilai tidak dapat melanjutkan operasionalnya.
Setelah akses rekening dinonaktifkan, pihak bank diminta melakukan rekonsiliasi untuk mengetahui saldo akhir pada masing-masing virtual account. Selanjutnya, saldo tersebut akan ditarik dan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme yang ditetapkan.
BGN Tegaskan Tak Ada Kompromi Pelanggaran
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan MBG akan terus diperketat.
Menurutnya, program tersebut menyangkut kepentingan masyarakat, terutama anak-anak, sehingga standar pelaksanaan dan tata kelola tidak boleh diabaikan.
“Program MBG menyangkut anak-anak dan masa depan bangsa. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pelanggaran,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi BGN.
BGN sebelumnya juga telah menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian permanen. Keputusan penghentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kesiapan operasional dan pemenuhan standar yang ditetapkan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa evaluasi BGN tidak berhenti pada penghentian sementara. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dalam proses evaluasi dapat berujung pada penghentian permanen.
8 SPPG Tulungagung Masuk Daftar Penghentian Permanen
Di Kabupaten Tulungagung, terdapat delapan dapur SPPG yang disebut masuk dalam daftar penghentian permanen.
Kedelapan SPPG tersebut yakni:
SPPG Pakel, Kecamatan Ngantru.
SPPG Panjerejo 2, Kecamatan Rejotangan.
SPPG Tanjungsari.
SPPG Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol.
SPPG Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.
SPPG Karangrejo 3, Kecamatan Boyolangu.
SPPG Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo.
SPPG Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu.
Dengan status tersebut, operasional kedelapan dapur tidak lagi berjalan seperti SPPG yang masih aktif atau hanya menjalani penghentian sementara.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BGN mengenai alasan spesifik masing-masing SPPG di Tulungagung masuk dalam daftar penghentian permanen. Karena itu, status tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan disebabkan oleh satu jenis pelanggaran tertentu.
BGN sebelumnya menyebut berbagai faktor dapat menjadi dasar pemberian sanksi terhadap SPPG, mulai dari persoalan standar bangunan dan infrastruktur, keamanan pangan, manajemen, administrasi, hingga pemenuhan persyaratan operasional.
Rekening SPPG yang Ditutup Permanen Ikut Ditertibkan
Penertiban tidak hanya menyasar aktivitas dapur. BGN juga meminta bank melakukan langkah administratif terhadap rekening virtual account SPPG yang telah berstatus suspend permanen.
Bank Himbara yang disebut dalam surat tersebut meliputi BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Akses pengguna yang memiliki kewenangan membuat maupun menyetujui transaksi pada rekening SPPG yang dihentikan permanen diminta segera dinonaktifkan.
Setelah itu, saldo akhir rekening harus direkonsiliasi. BGN kemudian akan melakukan penarikan dan penyetoran saldo tersebut ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tata kelola keuangan program MBG, sehingga dana yang berada pada rekening SPPG yang sudah tidak lagi menjalankan program dapat ditangani secara administratif dan akuntabel.
BGN Terus Evaluasi Dapur MBG
Penutupan permanen delapan SPPG di Tulungagung tidak berdiri sendiri. Sepanjang 2026, BGN memang telah menerapkan mekanisme suspend dan evaluasi terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam data yang diumumkan BGN sebelumnya, ribuan SPPG di berbagai wilayah pernah berstatus suspend. Sebagian kemudian kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, sedangkan SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai tindakan lebih lanjut.
BGN juga pernah menjelaskan bahwa persoalan keamanan pangan, kelayakan infrastruktur, manajemen organisasi, tata kelola, hingga belum terpenuhinya persyaratan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat menjadi faktor dalam pemberian sanksi suspend.
Dengan demikian, penghentian permanen merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan dapur MBG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kabar Tulungagung telah berupaya meminta konfirmasi kepada Korwil BGN Tulungagung, Sebrina Mahardika, terkait penghentian permanen delapan SPPG tersebut, termasuk alasan dan mekanisme penanganan masing-masing dapur.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Sebrina Mahardika.
Konfirmasi dari BGN Tulungagung masih dinantikan untuk menjelaskan lebih rinci status delapan SPPG tersebut, termasuk dampaknya terhadap distribusi MBG kepada penerima manfaat di wilayah yang selama ini dilayani.
Kejelasan tersebut penting agar informasi mengenai penghentian permanen delapan SPPG di Tulungagung tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan publik memperoleh gambaran utuh mengenai langkah pengawasan BGN terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Reporter: Agris
Editor: ANasril



























