Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dukcapil Kabupaten Mukomuko berkolaborasi Diknas Tentang KIA terkait Kartu Identitas Anak (KIA), KIA adalah kartu identitas pengganti KTP sebelum berusia 17 Tahun dan pada tahun ini pemerintah akan mengeluarkan aturan mulai dari tingkat PAUD sampai tingkat SMU sederajat.
Hal ini di sampaikan Kepala Dikcapil Mukomuko, Evi Busmanja dalam konferensi persnya kepada awak media di kantor Dinas Dukcapil, Selasa (16/3/21).
“Sudah diharuskan untuk mengunakan KIA sebagai syarat untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih lanjut, agar nantinya anak didik diseluruh Indonesia terdata dengan sistem KIA ini. Sehingga dapat mempermudah untuk melakukan proses pendataan yang terkait dengan berbagai program pemerintah untuk dunia pendidikan,”jelas Evi.
Lebih lanjut Evi Busmanja, KIA ini nantinya akan dibuat oleh Dukcapil dengan data yang diambil dari Dinas Pendidikan dan sesuai dengan arahan dari Kemendagri, Kabupaten Mukomuko mendapat dispensasi untuk tidak mewajibkan KIA ditingkat SMU sederajat dan hanya berlaku untuk PAUD,TK,SD dan SMP.
“Untuk PAUD TK SD, sudah mempunyai Kartu KIA, dan untuk tahun ini akan di pioritaskan untuk SD yang akan Masuk SMP,” ujar Evi.
Selain itu Evi juga mengatakan, dari data yang kami terima ada sekitar lebih kurang lebih 2800 anak SD yang akan masuk ke SMP, yang nantinya akan mendapat program KIA, di pertengahan juli mendatang.
“Mudah-mudahan sudah selesa ya, Dukcapil siap untuk rekam data ke Kecamatan atau Kesekolah, supaya masyarakat tidak berbondong, bondong ke Dukcapil, serta hal ini sudah kami laporkan kepada Bapak Bupati dan saya akan berusaha sebaik mungkin untuk mendukung program pemerintah demi terwujudnya program ini untuk masyarakat di Kabupaten Mukomuko ” tutup Evi. (D24)