Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia – Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ). Lagi- lagi pacar jadi korban dalam aksi jahat ini.
Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jery A. Nainggolan S.Ik., saat konferensi Pers yang dilaksanakan kemarin ( Rabui, 17/03/21 ) mengungkapkan pencabulan terjadi terhadap korban mawar ( bukan nama sebenarnya ) yang masih berusia 16 tahun.
”Tersangkanya anak dibawah umur donjuan ( bukan nama sebenarnya ) masih berusia 15 tahun warga Kabupaten BU dan merupakan pacar korban. ” Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka anak dibawah umur tersebut terjadi sekitar bulan November 2020 di Kabupaten BU dan dilaporakan oleh Orang tua korban dengan LP/373-8/11/2021/BKLPOLRES BK1 UTARA, Tanggal 22 Februari 2021.
”Tersangka donjuan kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (I) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Ayat (1) lo Pasal 76 E UU RI No. 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 rentang Perlindungan Anak. ” Jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, tersangka merupakan pacar korban sejak Bulan November tahun 2020 yang dikenal korban melalui Chat Facebook Sekira bulan Oktober 2020.
Setelah menjadi pacar korban, tersangka anak dibawah umur tersebut melakukan pencabulan terhadap korban pada bulan November 2020 tersangka memaksa korban untuk masuk kedalam kamar tersangka dengan cara mengangkat korban.
Setelah masuk didalam kamar, tersangka kemudian mengunci pintu kamar dan langsung melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
”Kejadian tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada teman nya dan teman korban menceritakan kepada orang tua korban perihal kejadian tersebut yang kemudian di laporkan ke Polres Bengkulu Utara .” Pungkas Kasat Reskrim. (Polda)