Word Pers Indonesia – Sejumlah perwakilan media dan wartawan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) geruduk Kantor Bupati dan DPRD BS, Senin (21/2/2022). Perwakilan media dan wartawan ini guna mendesak Pemda BS mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 05 Tahun 2022 tentang syarat pengajuan kerjasama publikasi.
Dari pertemuan tersebut, Bupati BS, Gusnan Mulyadi yang di wakili oleh Kabag Hukum, Kasikum dan Kadis Kominfo sepakat menunda pemberlakuan Perbup Nomor 05 Tahun 2022.
Mediasi ini menghasilkan tiga point penting yakni, sepakat penundaan pemberlakuan Perbup 05 Tahun 2022, akan dilakukan perbaikan atau revisi seperlunya dan akan melibatkan media atau wartawan dalam penyusunan revisi Perbup 05 Tahun 2022.
Perwakilan media dikomandoi oleh Yon Maryono direktur media online tribunsumatera.com didampingi Ade Bewok owner asgolnews, Wadimin kepala biro koran tekad, Erwan dan Ayu Farantika.
Hasil kesimpulan mediasi ini disambut baik media dan wartawan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, akan dilaksanakan revisi Perbup dengan melibatkan media.
Dengan kesepakatan penundaan Perbup ini, maka proposal pengajuan kerjasama publikasi di Pemda BS yang diinstruksikan untuk ditarik kembali akan dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut di Dinas Kominfo BS.
“Kami berharap kepada semua rekan-rekan media untuk tetap solid dalam mengawal revisi Perbup Nomor 05 Tahun 2022 nantinya. Kemudian, sesuai kesepakatan bersama, bahwa ditunda pemberlakuan Perbup tersebut,” ungkap ketua tim media, Yon Maryono. (Ali)