Polsek Penarik Raya Berhasil Damaikan Permasalahan Pencurian TBS Sawit di Desa Suka Maju

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Bhabinkamtibmas Polsek Penarik Raya Bripka Edo Wardo berhasil damaikan warga binaannya yang berselisih terkait pencurian TBS Sawit seberat 530 Kg di Desa Sukamaju Kec. Penarik Kab.Mukomuko. Senin. (26/2/2023).

Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh personil polri untuk menemukan solusi suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan beberapa pihak yang berselisih.

Ipda Achmad Nizar Akbar S.Tr.K., M.H selaku Kapolsek Penarik Raya menyampaikan memang benar telah terjadi pencurian terkait TBS sawit di wilayah hukum Polsek Penarik Raya.

Kronologis kejadian Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023 pukul 17.00 wib tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WA (19) Warga Ds. Suka Maju Kec. Penarik Kab. Mukomuko.

Pelaku yang sedari awal berkeliling mengitari kebun yang ada di seputaran desanya dan menemukan ada tumpukan sawit milik Sdr. Sudarno (37).

Melihat adanya tumpukan sawit yang telah dipanen, muncul niat jahat WA untuk mencuri tandan buah sawit tersebut. Melihat hasil panennya telah hilang, Sdr. Sudarno pergi menemui toke sawit yang ia duga menerima sawit miliknya. Ternyata benar buah sawit miliknya telah dibeli dari pelaku WA.

“Dengan kejadian tersebut pelaku dan korban dibawa ke kantor desa dan kemudian dibawa ke polsek untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan pada pukul 20.00 wib (26/2/23),” terang Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, Berdasarkan laporan dari korban dengan didampingi Kades Suka Maju dan Bhabinkamtibmas Bripka Edo Wardo, pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan, dan benar, pelaku telah mencuri dan menjual hasil sawit milik Pak Sudarno kepada toke sawit, ” Ucap Kapolsek Penarik Raya.

BACA JUGA:  Edukasi Kamtibmas dari Usia Dini, Siswa PAUD Terpadu Mulyasari Kunjungan ke Polsek Penarik Raya

Setelah mendapati kebenaran yang jelas akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk damai secara kekeluargaan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Berdasarkan musyawarah kekeluargaan yang di fasilitasi Kades dan Babinkamtibmas Bripka Edo Wardo, di peroleh kesepakatan bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah mencuri buah sawit milik korban dan memohon maaf dan pihak korban tidak meminta ganti rugi atas perbuatan pelaku serta tidak akan menuntut dikemudian hari setelah dilaksanakan perdamaian ini, ” Terang Ipda Achmad Nizar Akbar. (Red/Bbg)