Word Pers Indonesia – Melalui akun media sosial Facebook, pelaku melakukan transaksi awal untuk menentukan tempat bertemu dengan pembeli pil Samcodin. Hal itu dilakukan oleh dua remaja yang berstatus mahasiswa ini, yakni seorang warga berusia 16 tahun dan MAR (18), warga Kecamatan Lebong Utara.
Keduanya ditangkap petugas dalam Operasi Pekat Nala I Tahun 2023 pada Sabtu (25/3/2023) malam.
“Mulanya, personel Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu melakukan patroli malam dalam rangka Ops Pekat Nala I Tahun 2023. Kemudian, pada saat melaksanakan patroli dan melintas didepan Kantor Dinas Kesehatan Lebong, personel menemukan adanya sekumpulan anak muda dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pil jenis Samcodin. Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari 2 orang pelaku yang selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres,” jelas Kapolres Lebong AKBP Awilzan saat press release hasil Ops Pekat Nala I di Mapolres Lebong, Selasa (4/4/2023).
Lanjut Kapolres, selain mengamankan keduanya, personel juga mengamankan 18 kaplet pil Samcodin, 4 kaplet pil Samcodin yang telah dipotong menjadi setengah bagian, 6 buah kaplet pil Samcodin yang dipotong setengah bagian, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit Hp Oppo A16 dan 1 buah tas selempang.
“Pelaku dan pembeli melakukan trsansaksi awal dengan cara melakukan chat via Facebook kemudian pelaku menentukan tempat untuk bertemu, setalah itu pelaku dan pembeli melakukan transaksi jual beli Pil Samcodin ditempat yang telah di tentukan oleh pelaku. Adapun tujuan pelaku menjual pil Samcodin untuk mendapatkan keuntungan dan dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kapolres.
Pelaku diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 Angka 10 Undang-Undang RI tentang Cipta Kerja jo Pasal 106 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 4 Undang-Undang RI tentang Cipta Kerja dan/atau, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.