Sat Res Narkoba Polres Simeulue Berhasil Menangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja 

Simeulue-Word Pers Indonesia-Sat Res Narkoba Polres Simeulue telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Lasikin Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue, Kamis (15/6/2023).

Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J. SIALAGAN mengatakan, Pada hari Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja adapun penangkapan terhadap Tersangka tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue, langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran Informasi dimaksud.

Setelah tiba di TKP Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada dibelakang rumahnya kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan Tersangka yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang berada dalam Genggaman tangan Tersangka.

Selanjutnya hasil interogasi petugas kepada tersangka, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapat atau diperoleh dari Sdr AN (masih dalam penyelidikan). Kemudian barang bukti dan tersangka tersebut dibawa kekantor SatResnarkoba Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan
Pasal 114 Jo Pasal 111 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Kongres KBM UTU 2022, Terpilihnya Ketua DPM dan MPM Baru