Mukomuko, Word Pers Indonesia – Khairul Saleh, Camat Penarik angkat bicara masalah kegiatan pembangunan di salah satu desa di wilayah kecamatan Penarik.
saat di mintai konfirmasi via WhatsApp terkait perang dingin masalah kegiatan Fisik DD di dusun 2 (dua) di desa Penarik, Kec. Penarik, Kab, Mukomuko, beliau mengatakan bahwa dirinya meminta seluruh unsur saling memberi masukan.
“Saya pesankan buat para pendamping desa khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Penarik. Saya selaku Camat Penarik berharap dan mengharapkan agar semua unsur saling memberi masukan ke arah yang positif termasuk TPK saat di tunjuk sebagai TPK tentu harus buat kerangka acuan kerja dan boleh didiskusikndengan kades sebab pekerjaan fisik memiliki limit waktu,” ungkapnya
Ia melanjutkan, Apakah ini sudah di lakukn oleh TPK? “Semestinya dilakukan, bukanpembiaran, pekerjaanpembangunan infrastruktur desa ituamanah/titipan masyarakat yang mau segera bisa dimanfaatkan.” terang Camat.
Ia menuturkan, untuk detail kejadiannya konfirmasi kades.
“Terimakasih sudah memberi masukan untuk kami, untuk bimbingan ke desa setiap
kali pertemuan selalu di ingatkan melaksanakan kegiatan pembangunan di desa harus mengikuti aturan yang ada. Untuk kebenaran kegiatan ini kami belum mendapat laporan dari pihak manapun. Apakah desa konsultasinya ke pendamping desa, kami juga belum jelas.” ujar Camat.
Di tempat terpisah, Febri, selaku pendamping desa Penarik saat di mintai tanggapan oleh awak media Wordpers via WhatsApp terkait kegiatan fisik yang di kuasai kades, Febri mengatakan, bahwa selaku pendamping dirinya sudah melakukan tugasnya.
“Kita sebagai pendamping sudah menjalankan pendampingan mulai dari perencanaan, sebelum pembangunan dilaksanakan sudah di adakan musdes pra pelaksanaan, yang di hadiri TPK, Kades, BPD. Sudah kita jelaskan bagaimana cara dan tahapan pengadaan barang dan jasa, dan tupoksi TPK untuk info lebih lanjutbisa hubungi Pendamping yang di bidang pembangunan mas,” demikian ungkap Febri.
Untuk diketahui berikut tugas dan fungsi Pendamping Desa: Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yaitu:
1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Semntara itu, akhirnya Suryadi, Kades Penarik pun angkat bicara, setelah berhari-hari di tunggu tanggapanya oleh awak media Wordpers terkait berita desa Penarik sebelumnya. Dalam hal ini Suryadi menjelaskan bahwa dirinya hanya mengarahkan.
“Saya hanya megarahkan belanja toko terdekat kerena penarik ini banyak toko bangunan, dan masalah kuari kuari Dedi dan Suntoko itu yang punya izin. Dan masalah tenaga kerja dari awal saya sampaikan cari tukang dari dusun dua dan dusun satu kalau banyak gantian harinya, kemudian untuk lokasi boleh di pindahkan dengan syarat masih di wilayah dusun tersebut, apa Iagi yang dusun dua ini hanya berjarak seratus meter dari rencana awal tapi TPK tidak pernah ke lokasi rabat beton, papan merek aja udah satu minggu di tarok di pangkal sawit, saya sendiri cari kayu dan mancangnya, saya nggak marah itu namanya TPK cari alasan nggak senang sama kades.” ujar kades Penarik.
kejadian tersebut mendapat sorotan dari Zlatan Asikin, Ketua LSM ICW Mukomuko dalam hal ini beliau mengatakan fenomena kejadian di desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. tentunya sangat unik dan tentu saja menabrak regulasi aturan yang berlaku.
“Salah satu contohnya yakni pemindahan lokasi kegiatan DD yang di lakukan asal tunjuk saja oleh Kades Penarik, hal tersebut menunjukkan jiwa kepemimpinan yang arogansi sangat tinggi karna menentukan lokasi kegiatan, tentu saja sudah di sepakati bersama dalam musyawarah, baik BPD, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Pemdes setempat. Andaikan mau dilakukan Pemindahan lokasi kegiatan fisik DD, tentu saja harus melalui musyawarah bersama kembali dan hal itu di tuangkan dalam bentuk berita acara belum lagi oknum kades tersebut mengangkangi kewenangan TPK, hal tersebut sudah sangat jelas-jelas tidak mengindahkan kesepakatan Musyawarah bersana di awal.” tegasnya.
Kemudian, Riki soleman Pendamping teknik Kec. Penarik mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi yakni pendampingan.
“kita sudah melakukan pendampingan sesuai aturan, untuk pemindahan lokasi belum ada konfirmasi sebelumnya. pelaksanaan kegiatan sedang berlangsung baru kita dihubungi,” ujarnya.
“Apa yg disampaikan TPK mas wawan itu benar mas,” singkat Riki.
Kontributor: Bambang
Editor: Anasril