Mukomuko, Word Pers Indonesia — Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, mempertegas imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam membayar pajak. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong percepatan pembangunan desa dan daerah secara berkelanjutan.
Kepala Desa Sukamaju, Sutarto, menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata masyarakat dalam membangun daerah, mulai dari infrastruktur hingga fasilitas publik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan maupun Pajak Kendaraan, sebelum jatuh tempo. Pajak yang kita bayarkan adalah modal utama pembangunan desa,” tegas Sutarto, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, hasil dari pajak khususnya PBB akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan jalan desa, drainase, serta fasilitas sosial lainnya yang menunjang aktivitas warga sehari-hari.
Selain mendukung pembangunan, kepatuhan pajak juga berdampak pada tertib administrasi. Warga yang membayar tepat waktu akan terhindar dari denda yang berpotensi membebani di kemudian hari.
“Kesadaran kolektif sangat penting. Jangan melihat pajak sebagai beban, tapi sebagai tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan desa kita,” ujarnya.
Pemerintah Desa Sukamaju juga berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi kepada warga terkait mekanisme pembayaran pajak, terutama bagi yang masih mengalami kendala teknis.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, masyarakat juga diimbau memanfaatkan program Samsat Keliling (Samling) yang rutin hadir di tingkat kecamatan. Layanan ini mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat kabupaten.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat di Mukomuko. Cukup datang ke kantor camat saat layanan Samsat Keliling berlangsung, semuanya sudah bisa diurus,” jelas Sutarto.
Tak hanya itu, Sutarto juga mengingatkan warga agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang biasanya digulirkan pemerintah. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, sehingga menjadi peluang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ini kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda,” tambahnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Desa Sukamaju optimistis pembangunan desa akan semakin maju dan merata.
Reporter: Bambang
Editor: Anasril






















