Pemkab Mukomuko Wajibkan Tera Ulang Timbangan RAM Sawit, Disperindagkop Tekankan Transparansi dan Perlindungan Petani

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mengambil langkah tegas untuk menata ulang praktik perdagangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Seluruh pemilik RAM sawit diimbau segera melakukan tera ulang alat timbang guna menjamin akurasi dan keadilan transaksi.

Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi konkret untuk melindungi petani sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan di sektor perkebunan, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Kepala Disperindagkop UKM Mukomuko, Syafriadi, S.H., menegaskan bahwa akurasi timbangan merupakan elemen krusial dalam rantai perdagangan sawit. Ia menyoroti maraknya pertumbuhan RAM baru yang menuntut pengawasan lebih ketat agar tidak merugikan petani.

“Kami mengimbau seluruh pemilik RAM, khususnya yang baru beroperasi, agar segera berkoordinasi untuk melakukan tera ulang. Ini penting untuk memastikan alat ukur yang digunakan benar-benar sesuai standar dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Syafriadi.

Menurutnya, tera ulang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi indikator profesionalitas pelaku usaha. Dengan alat timbang yang telah terverifikasi, kepercayaan petani terhadap tempat penjualan akan meningkat signifikan.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal kepercayaan. Petani akan merasa lebih aman menjual hasil panennya jika timbangan sudah tersertifikasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Syafriadi menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan meminimalisir potensi konflik dagang yang kerap terjadi akibat perbedaan hasil timbangan. Ia mengingatkan bahwa praktik perdagangan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dengan tera yang sah, kita mencegah sengketa, memperkuat transparansi, dan memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap hukum. Setelah proses tera, pemilik RAM akan diberikan sertifikat resmi sebagai bukti kelayakan alat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rahiman Dani, Putra Asal Bengkulu Terpilih Jadi Waketum JMSI Pusat

Disperindagkop UKM Mukomuko juga memastikan kesiapan dalam memfasilitasi proses tera ulang secara profesional. Petugas metrologi akan turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) berada dalam kondisi optimal.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif para pelaku usaha RAM sawit untuk berbenah. Pemerintah daerah menilai, jika seluruh pihak patuh terhadap standar, maka sektor perkebunan sawit di Mukomuko akan semakin kuat, adil, dan berdaya saing.

Di tengah dinamika harga dan tata niaga sawit yang kerap menjadi sorotan, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin praktik-praktik yang merugikan petani terus terjadi.

Reporter: Bambang
Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan

News Feed