Arogansi Korporasi? PT KAS PHK 21 Warga Lokal, Disnaker Diminta Turun Tangan

Mukomuko, Word Pers Indonesia — Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 21 karyawan oleh PT Karya Agro Sawitindo (PT KAS) memantik polemik serius di tengah masyarakat. Para pekerja yang sebagian besar merupakan warga desa penyangga mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

Langkah perusahaan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prinsip hubungan industrial yang sehat, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak tenaga kerja lokal yang selama ini menjadi bagian dari operasional perusahaan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para karyawan yang terdampak mengaku tidak pernah menerima tahapan administratif yang lazim dalam proses PHK, seperti Surat Peringatan (SP) hingga kesempatan klarifikasi atau dialog.

“Kami diberhentikan begitu saja tanpa penjelasan dan tanpa proses yang semestinya. Tidak ada SP, tidak ada pemanggilan. Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan,” ungkap salah satu perwakilan karyawan.

Situasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat desa penyangga. Mereka menilai perusahaan telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya, terutama terhadap warga lokal yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem tenaga kerja di wilayah tersebut.

Secara hukum, PHK yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa dasar kuat dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta regulasi ketenagakerjaan lainnya. Dugaan mengarah pada praktik efisiensi sepihak yang mengorbankan pekerja tanpa perlindungan yang layak.

Hingga saat ini, manajemen PT KAS belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun alasan teknis di balik keputusan tersebut, sehingga semakin memperkuat kecurigaan publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan didorong untuk segera ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko. Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan melakukan mediasi serta mengevaluasi komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal.

BACA JUGA:  Peduli Kemanusiaan, Mahupala dan Mapasta Bantu Korban Bencana di Lebong

“Ini bukan hanya soal 21 orang yang kehilangan pekerjaan, tapi soal keadilan bagi masyarakat desa penyangga. Pemerintah harus hadir dan memastikan hak-hak mereka dipulihkan,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Jika tidak segera menemukan solusi, gelombang protes diperkirakan akan terus membesar. Warga menuntut kejelasan, baik dalam bentuk pemulihan pekerjaan maupun kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi iklim investasi di daerah: antara kepentingan bisnis dan tanggung jawab sosial, mana yang benar-benar dijaga.

Reporter: Bambang.S
Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan

News Feed