Wordpres.id, Lahat – Tim kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah pada anak korban sendiri. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku emosi setelah korban menolak memberikan uang. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bermain judi online.
“Motifnya karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi slot,” jelas Ridho.
Dari hasil investigasi, pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Saat itu, pelaku meminta uang kepada korban, namun ditolak.
Penolakan tersebut memicu pertengkaran antara pelaku dan korban yang semakin memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian nekat melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berupaya menutupi perbuatannya dengan menciptakan skenario seolah-olah korban meninggal karena sebab lain. Namun, kejanggalan di lokasi kejadian membuat petugas segera melakukan pendalaman.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Ridho.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan lingkungan keluarga dan aktivitas anak, termasuk potensi dampak negatif dari kecanduan judi online yang kini semakin marak.




















