Gali Malam Hari, Komplotan Penggasak Kabel Telkom Dibekuk di Tulungagung

Tulungagung, Word Pers Indonesia — Aksi pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Tulungagung. Sebanyak 10 orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut, sebagian di antaranya diketahui merupakan pekerja dari perusahaan mitra.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan berupa penggalian kabel pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di sekitar kantor Telkom Cabang Kalidawir.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.

“Petugas menerima informasi adanya aktivitas penggalian kabel pada malam hari. Setelah kami cek, benar ditemukan sekelompok orang sedang menggali dan mengambil kabel milik Telkom,” ungkapnya, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AB (39), warga Surabaya, diduga berperan sebagai otak aksi pencurian. Ia mengatur seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penentuan lokasi, penggalian, pemotongan kabel, hingga pengawasan di lapangan.

Para pelaku lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari menggali tanah menggunakan cangkul dan linggis, menarik kabel dari dalam tanah, hingga memotong kabel tembaga sebelum dimuat ke kendaraan.

“Modusnya cukup rapi. Kabel digali secara manual, lalu ditarik menggunakan mobil, kemudian dipotong-potong untuk memudahkan pengangkutan dan rencananya dijual,” jelas Andi.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah untuk mengangkut hasil curian. Kabel yang diambil berupa kabel tembaga berdiameter sekitar 5 cm dan 8 cm dengan panjang masing-masing sekitar 15 meter.

Tim yang dipimpin Kanit Pidana Tertentu, IPDA Fatahillah Aslam, langsung melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA:  Bupati Musi Banyuasin Susul Bapaknya Alex Noerdin ke Sel KPK

Barang bukti yang diamankan meliputi kabel tembaga puluhan meter, alat gali, kabel seling baja, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Sementara itu, perwakilan aset PT Telkom wilayah Jatim Barat, Lia, membenarkan bahwa kabel yang dicuri merupakan aset perusahaan, meskipun sudah tidak aktif.

“Kabel tersebut memang tidak digunakan, namun tetap merupakan aset perusahaan. Kerugian kami diperkirakan sekitar Rp14 juta,” ujarnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang.

Kasus ini kembali membuka fakta bahwa pencurian infrastruktur publik masih menjadi ancaman serius, bahkan melibatkan jaringan terorganisir dengan peran yang terstruktur.

Reporter: Agris
Editor: ANasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan

News Feed