Word Pers Indonesia – Relawan Jokowi yang juga sekaligus ahli waris Gedung Warenhuis turut menggugat Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menyelesaikan polemik sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.
Iman Sp Noya mengatakan, sebagai ahli waris gedung Warenhois harus berdiri bersama keluarga untuk mengembalikan hak kepemilikan yang dikuasai oleh pemerintah kota medan.
“Sebagai relawan jokowi, Kami menggugat Walikota Medan yang juga sekaligus menantu presiden tesebut sebesar 1 Triliun, dengan Tegas,” ujarnya kepada media Ini, Rabu, 12/7/2023 siang.
Sebelumnya, Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar kemarin.
Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi demai di depan gedung PN Medan. Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.
“Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/2023) kepada detik.com.
Diketahui, Sebelum gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah bertemu langsung dengan Bobby Nasution untuk membicarakan perihal kerja sama pengelolaan gedung Warenhuis tersebut.
Iman juga mengungkapkan bahwa, Wali Kota Medan saat itu berjanji akan berkolaborasi dengan pihak keluarga almarhum Dalip Sigh Bath untuk melestarikan kawasan cagar budaya tersebut.
“Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Walikota Medan seolah-olah meninggalkan ahli waris dan tidak pernah lagi mau berkomunikasi dengan keluarga bahkan tidak merespons baik lagi soal rencana kolaborasi pengelolaan aset,” ungkap iman.
Atas sikap dari Wali Kota Medan tersebut tentunya membuat ahli waris kecewa akan janji yang telah disampaikan langsung di hadapan ahli waris. dan siap berjuang di meja Persidangan.
“Dalam menghadapi proses ini, seluruh dokumen yang akan menjelaskan asal usul sejarah objek tanah dan bangunan bersejarah di Kota Medan yang terletak di Jalan Hindu Kota Medan tersebut serta hubungan hukumnya dengan ahli waris. Nanti pada waktunya akan kami buka di persidangan,” tegasnya.
Editor: Redaksi