Word Pers Indonesia, Bengkulu Selatan – Proyek pembangunan Siring Pasang dan Drainase di jalan Nasional di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Manna, yang menggunakan dana Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bidang Cipta Karya (CK), dan dikerjakan oleh CV Permana Jaya Konstruksi dengan pagu dana sebesar Rp 107 juta, diduga salah alamat.
Proyek ini seharusnya dibiayai oleh pusat atau balai, dan tidak diizinkan menggunakan dana APBD kabupaten/kota.
Awak media mengkonfirmasi dengan Kepala Desa Tanjung Besar, Warman yang mengakui bahwa proyek drainase tersebut dibangun menggunakan Dana APBD Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menurutnya bukan kewenangan kabupaten.
“Dengan demikian, pembangunan siring pasang tersebut dianggap salah alamat, terutama dengan penggunaan material dan adukan semen tanpa bak penampung yang baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, konfirmasi melalui telepon ke PU Balai Nasional menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan nasional atau jalan negara, dan Balai memiliki hak untuk membangunnya.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum DPUPR Bengkulu Selatan, Bagian Cipta Karya, Kabid Cipta Karya Aris Munandar, menyebut bahwa dana tersebut berasal dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Itu berasal dari dana Aspirasi Dewan, Yang menentukan lokasi proyek drainase Desa Bengkenang. Namun, hal ini dianggap melanggar aturan tata administrasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya masih dilakukan untuk menghubungi pihak yang berkompeten, termasuk pemilik pekerjaan atau kontraktor.
Kami berharap agar aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dapat segera turun langsung ke lokasi proyek pembangunan drainase Desa Bengkenang dan memanggil Dinas yang terkait.
Reporter: Alidina
Editor: Anasril