Lampung Tengah, Word Pers Indonesia – Warga di Kampung Totakton RT 16, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, dilanda kemarahan akibat dugaan pengoperasian pabrik jagung tanpa izin yang sebelumnya merupakan gudang jagung.
Situasi semakin memanas karena tempat tersebut juga digunakan untuk pengopenan jagung, mengakibatkan polusi dan kebisingan yang mengganggu warga setempat.
Warga terkejut dan bingung melihat perubahan fungsi gudang jagung menjadi pabrik jagung yang telah beroperasi selama setahun tanpa izin resmi.
Keluhan warga terutama terkait dengan dampak polusi dan kebisingan yang dihasilkan oleh mesin-mesin di pabrik tersebut.
Sebagian warga setempat mendesak agar seluruh kegiatan di pabrik tersebut dihentikan dan mempertanyakan ketiadaan surat izin dari warga atau perangkat kampung setempat.
Saat dihubungi oleh awak media, pemilik perusahaan, Saudara Darno, awalnya menyatakan bahwa semua izin sudah ada.
Namun, konfirmasi lebih lanjut melalui telepon menghasilkan janji pengiriman dokumen melalui adiknya yang bekerja di gudang, namun hingga tanggal 18 Desember 2023, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pemilik pabrik.
Warga yang merasa terganggu telah melakukan musyawarah bersama di kediaman Bapak RT 16. Hasilnya, warga sepakat untuk meminta penghentian operasional pabrik tersebut.
Meskipun pertemuan kedua tidak menghasilkan kepastian lebih lanjut, Ketua RT meminta bantuan media untuk meliput keadaan gudang yang berada di tengah pemukiman warga.
Kontroversi ini semakin memanas, karena pemilik pabrik terkesan tidak kooperatif dan menghindari konfirmasi lebih lanjut dari awak media.
Warga benar-benar geram dengan keberlanjutan operasional pabrik yang merugikan mereka, terutama terkait dampak polusi dan kebisingan yang telah terjadi.
Reporter: Tim (M. Saleh/Duta)
Editor: Anasril