Inovasi Pendidikan Sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19

Oleh : Hendra Irawan SP.d

World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus Corona atau COVID-19 sebagai pandemi. Virus Corona telah menyebar ke lebih dari 100 negara di dunia. WHO sendiri mendefinisikan pandemi sebagai situasi ketika populasi seluruh dunia ada kemungkinan akan terkena infeksi ini dan berpotensi sebagian dari mereka jatuh sakit. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi geografi yang luas.

Pandemi COVID-19 akan berdampak dari berbagai sektor kehidupan seperti ekonomi, sosial, termasuk juga pendidikan, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada Kamis (5/3) menyatakan bahwa wabah virus corona telah berdampak terhadap sektor pendidikan.

Hampir 300 juta siswa terganggu kegiatan sekolahnya di seluruh dunia dan terancam berdampak pada hak-hak pendidikan mereka di masa depan. Di Indonesia sendiri, dunia pendidikan juga ikut merasakan dampaknya.

Berbagai kondisi ini terus meningkat, maka sudah bisa dipastikan dampaknya terhadap sektor pendidikan juga akan semakin meningkat. Dampak yang paling dirasakan adalah peserta didik di instansi penyelenggara pelayanan pendidikan seperti sekolah disemua tingkatan, lembaga pendidikan non formal dan perguruan tinggi.

Kebijakkan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait Pendidikan
Di Provinsi Bengkulu, dikutip dari website media center pemerintah provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan himbauan terkait antisipasi penyebaran COVID-19 di provinsi Bengkulu yang mulai berlaku pada tanggal 17 maret 2020 hingga 31 Maret 2020 dan ada 2 poin dari himbauan tersebut mengenai pendidikan yaitu himbauan untuk kegiatan belajar mengajar semua jenjang dilakukan dirumah peserta didik masing-masing dan guru maupun pengajar dapat melakukan proses belajar mengajar melalui media daring (online).

Himbauan tersebut disambut dengan pemberlakuan pembelajaran dirumah masing-masing di semua jenjang pendidikan di Provinsi Bengkulu dan menutup sementara sekolah dan perguruan tinggi dari aktivitas belajar mengajar.

Himbauan tersebut tujuannya adalah antisipasi penyebaran COVID-19 di provinsi Bengkulu, salah satunya antisipasi penyebaran di instansi penyelenggara pendidikan, tentunya himbauan tersebut perlu di apresiasi sebagai langkah konkrit pemerintah daerah untuk melakukan antisipasi.

Khusus bagi dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu, Himbauan ini harus disambut dengan berbagai inovasi pendidikan yang harus dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan agar himbauan tersebut efektif dan pembelajaran tetap dapat berjalan meskipun di rumah peserta didik. Karena jika pembelajaran tidak berjalan dengan baik maka peserta didik akan menganggap kebijakkan tersebut sebagai sarana liburan dan peserta didik justru akan berpergian ketempat keramaian sehingga kebijakkan ini akan menjadi tidak tepat sasaran.

Menurut KBBI Inovasi adalah penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya dalam bentuk gagasan, metode, atau alat. Menurut Ibrahim (1988) mengemukakan bahwa inovasi pendidikan adalah inovasi dalam bidang pendidikan atau inovasi untuk memecahkan masalah pendidikan. Jadi, inovasi pendidikan adalah suatu ide, barang, metode yang dirasakan atau diamati sebagai hal yang baru bagi seseorang atau kelompok orang (masyarakat), baik berupa hasil intervensi (penemuan baru) atau discovery (baru ditemukan orang), yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan atau memecahkan masalah pendidikan nasional dan fenomena pandemi Covid-19 merupakan masalah pendidikan akhir-akhir ini yang perlu dipecahkan oleh pendidik dan tenaga kependidikan melalui inovasi.

Inovasi Pendidikan bagi Pendidik/Guru Guru harus memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan meskipun peserta didik berada dirumah, inovasi pembelajaran merupakan solusi yang perlu didesain dan dilaksanakan oleh guru dengan memaksimalkan media yang ada seperti media daring (online).

Guru dapat melakukan pembelajaran menggunakan metode E-Learning yaitu pembelajaran memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat komputer atau laptop yang terhubung dengan koneksi internet. ataupun guru dapat melakukan pembelajaran bersama diwaktu yang sama menggunakan grup di media sosial seperti Whatsapp (WA), telegram ataupun media sosial lainnya sehingga dapat memastikan siswa dapat belajar disaat bersamaan meskipun ditempat yang berbeda, Guru juga dapat memanfaatkan aplikasi Zoom sebagai sarana pembelajaran.

BACA JUGA:  Merumput, Warga Rejang Lebong Temukan Granat Aktif

Guru juga dapat memberikan tugas terukur namun tetap memastikan bahwa tiap hari pembelajaran peserta didik melaksanakan tahap demi tahap tugas tersebut dan banyak lagi inovasi lainnya yang bisa dikerjakan oleh pendidik demi memastikan pembelajaran tetap berjalan dan siswa mendapatkan ilmu sesuai kurikulum yang telah disusun pemerintah.

Inovasi Pendidikan bagi Tenaga Kependidikan

Kepala Sekolah harus menjalankan fungsi supervisi atau pembinaan kepada Guru untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar telah dilakukan oleh guru dan peserta didik meskipun menggunakan metode jarak jauh (daring), untuk melakukan supervisi, Kepala Sekolah dapat berinovasi memanfaatkan media online yang ada dalam rangka supervisi.

Kepala Sekolah juga dapat memberikan solusi dan motivasi kepada guru di sekolah sehingga guru-guru yang belum siap memanfaatkan media daring dapat disupervisi dan diberi solusi. Untuk pengawas sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota dan Kabupaten juga dapat berinovasi agar tetap menjalankan pengawasan dan supervisinya meskipun tidak harus selalu bertatap muka namun tujuan supervise dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Inovasi Pelaksanaan Ujian Nasional
Menurut Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang penulis kutip pada laman berita kompas.com pada 16 Maret 2020, bahwa Pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Beberapa ketentuan khusus terkait pencegahan sebaran wabah corona saat UN 2020 diatur sebagai berikut: (1) Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian. (2) Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian. (3). Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat menggantinya pada waktu yang lain. (4) Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian. (5) Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis. (6). Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan Covid-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama. (7). Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya. (8) Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi Covid-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Rangkaian protokol kesehatan tersebut merupakan inovasi yang dibuat pemerintah guna memastikan pelaksanaan UN tetap berjalan namun sekaligus dapat menekan penyebaran Covid-19, sehingga provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan UN harus memastikan kesiapan sekolah untuk menjalankan UN dan juga memastikan bahwa protokol kesehatan pada pelaksanaan UN dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan, kesiapan itu bisa dilihat dari pemahaman panitia UN tentang Covid-19, sarana prasarana sekolah dan pengawasan dalam pelaksanaanya.

Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, pendidik dan tenaga kependidikan dapat selalu melakukan inovasi pendidikan sebagai upaya menghadapi pandemi Covid-19, agar proses pendidikan tetap berjalan sesuai kurikulum, siswa dapat efektif belajar dirumah dan disisi lain antisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu dapat berjalan efektif,.

Hingga kini kita belum dapat memastikan setelah berakhirnya rentan waktu himbauan Gubernur tersebut nantinya apakah diperpanjang atau tidak, namun yang pastinya pemerintah daerah, sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan harus siap dengan segala kemungkinan dan selalu berinovasi mencari solusi disetiap permasalahan pendidikan. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan kita mendapatkan hikmah dan pelajaranya.

Hendra Irawan, S.Pd
Penulis merupakan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dan mahasiswa Pasca Sarjana Magister Administrasi Pendidikan Universitas Bengkulu