HUT ke-79 RI: 1.938 Narapidana di Bengkulu Dapat Remisi, 44 Langsung Bebas

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.938 narapidana dan tahanan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu.

Dari jumlah tersebut, 44 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum II, sementara sisanya menerima Remisi Umum I.

Kegiatan pemberian remisi ini diselenggarakan secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu pada Sabtu (17/8/2024), dengan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, beserta sejumlah pejabat tinggi lainnya termasuk Pimti Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu. Selain itu, juga hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja yang turut mendukung program pembinaan di Lapas dan Rutan.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih sungguh-sungguh.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, terutama bagi yang langsung bebas. Kami berharap ini menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang produktif serta berkontribusi dalam pembangunan,” ujarnya.

di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah, didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo, menyerahkan SK remisi umum kepada delapan perwakilan narapidana dan warga binaan Lapas Bengkulu, Pada Sabtu (17/8) siang, Foto/Dok: Mc

Dalam kesempatan ini, Teguh Wibowo juga menjelaskan bahwa dari total 1.938 penerima remisi, sebanyak 1.894 narapidana dan tahanan menerima Remisi Umum I, yang berarti mereka tetap harus menjalani sisa masa tahanan setelah pengurangan hukuman.

Sementara itu, 44 narapidana yang menerima Remisi Umum II dapat segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Narapidana yang langsung bebas berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu, termasuk 8 orang dari Lapas Bengkulu, 6 orang dari Lapas Curup, 14 orang dari Lapas Argamakmur, 3 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu, 10 orang dari Rutan Bengkulu, dan 3 orang dari Rutan Manna.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pelaksanaan program remisi ini. Beliau juga menyampaikan pesan khusus kepada para narapidana yang telah menerima remisi, terutama bagi yang langsung bebas, agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

BACA JUGA:  Jabatan Fungsional Untuk ASN Menjadi Penentu Karir

“Remisi ini bukan hanya bentuk pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi tinggi, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi pada hari ini,” ungkap Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan kota untuk terus mendukung program pembinaan bagi warga binaan. Menurutnya, narapidana yang telah kembali ke masyarakat harus diterima dengan baik dan didukung dalam proses reintegrasi sosial.

“Narapidana juga merupakan bagian dari masyarakat Bengkulu. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi dalam melatih dan membina warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum, berakhlak mulia, dan siap berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” kata Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin mengingatkan para narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi manusia yang berakhlak baik dan berbudi luhur. Ia berharap, dengan mengikuti program pembinaan yang ada, para narapidana dapat mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan.

“Saya berharap momentum pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan tekun. Program ini adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat, dan diharapkan dapat menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat nanti,” pesannya.

Acara pemberian remisi juga disertai dengan penyerahan sertifikat halal untuk dapur cantik Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Rohidin kepada Kepala Lapas Perempuan, Gayatri Rachmi Rilowati.

Selain itu, para tamu undangan juga berkesempatan melihat dan membeli hasil karya dari warga binaan pemasyarakatan yang dipamerkan di lokasi acara serta meninjau blok hunia.

Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan penampilan tari persembahan oleh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, yang menunjukkan bahwa meski berada di dalam lapas, para warga binaan tetap dapat mengembangkan bakat dan keterampilan mereka.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan membawa perubahan positif, sementara yang masih menjalani hukuman diharapkan tetap berusaha untuk memperbaiki diri. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan