Rejang Lebong, Word Pers Indonesia – Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., memimpin langsung razia minuman keras (Miras) disejumlah warung dan rumah produksi arak dan tuak diwilayah hukum Polres Rejang Lebong, Sabtu (26/10/2024) malam.
Razia ini juga menggandeng Satpol PP, Disperindag Rejang Lebong, MUI, Dinas Kominfo dan Ormas Muhammadiyah.
Adapun, razia menyasar 7 warung penjual Miras dan 3 rumah produksi arak dan tuak.
Berbagai jenis Miras diamankan petugas, diantaranya Miras merek Ameraja, Kawa, Anggur Merah, Singa Raja, Anggur Putih, New Port, Guines, Ice Land, Soju Bae, Mix Max, Bir Bintang dan Malaga.
Petugas juga mengamankan puluhan liter tuak dan arak dari rumah produksi.
“Ada 3 rumah produksi tuak dan arak yang kita razia. Rinciannya, rumah produksi milik Made di Watas Marga. Disini, kita amankan 7 jerigen arak putih, 4 karung botol kosong, 2 box lusinan botol baru, 2 buah drum penyulingan, 1 ember esar, 1 batang paralon, 2 buah kompor gas, dan 1 buah tabung gas,” terang Kasi Humas AKP S Simanjuntak.
Lanjutnya, razia di warung produksi arak milik Nyoman, petugas mengamankan 2 ember besar, 2 jerigen arak dan 5 jerigen kosong, 1 buah keranjang kosong, 1 batang paralon penyulingan arak, 2 buah drum dan 1 buah mesin air.
Selanjutnya, razia di rumah produksi milik Boga, petugas mengamankan 7 jerigen arak, 23 jerigen kosong, 1 buah paralon dan 2 buah gentong besar.
Selain merazia Miras, petugas juga mengamankan 7 unit kendaraan bermotor yang diduga melanggar.
“Untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan Miras tersebut telah diamankan di Polres Rejang Lebong. Sedangkan untuk masyarakat yang memproduksi minuman keras jenis Arak telah di bawa ke Polres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.(*)