Wordpers.id, Kota Bengkulu – Tim Macan Gading Polres Bengkulu sekitar pukul 02.30 WIB Kamis dini hari tadi (7/5/2020) menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Keduanya berinisial FA (17) dan AA (15) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari orang tua korban putri (bukan nama sebenarnya) pada Rabu malam (6/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di Mapolres Bengkulu.
Usai mendapatkan laporan, Tim Macan Gading langsung melakukan briefing. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK dengan didampingi Kanit Pidum Ipda Ayang Putra Pratama, S.Trk bergerak menuju lokasi keberadaan FA dan AA.
Tak membutuhkan waktu lama FA dan AA berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan Polisi membawa keduanya menuju Mapolres Bengkulu.