Pemuda Lebong Soroti Pengusutan Proyek Jeruk Gerga Rp5,9 Miliar

Lebong, Word Pers Indonesia – Proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah produksi jeruk gerga senilai Rp5,9 miliar di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, terus menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan pemuda yang meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Salah satu Pemuda Lebong, Aan Ade Putra, menilai kondisi bangunan yang rusak dan tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya menjadi indikasi yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Sejak awal dibangun memang perencanaan, pengawasan, pembangunan hingga serah terima (PHO) diduga bermasalah,” ujar Aan, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang mengalami kerusakan serta mesin-mesin produksi yang tidak lagi dapat digunakan menjadi fakta di lapangan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.

“Coba lihat secara kasat mata. Kondisi fisik sudah rusak parah dan tidak difungsikan. Seluruh alat-alat mesin produksi juga sudah tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Aan berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dapat mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kita akan terus mengawal proses pengusutannya. Harapannya, semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Kejari Lebong telah meninjau langsung kondisi rumah produksi jeruk gerga pada Selasa (30/6/2026). Dalam peninjauan itu, jaksa memeriksa kondisi bangunan, ruangan, hingga fasilitas yang ada untuk kepentingan penyelidikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, di antaranya kaca jendela pecah, dinding retak dan mengelupas, serta berbagai peralatan produksi yang tidak lagi digunakan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Pantau Langsung Bencana di Lebong, Pastikan Bantuan Logistik Terpenuhi

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Denny Agustian, SH., MH., sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan dari berbagai pihak terkait proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Sejumlah pihak, mulai dari pelaku UMKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK), telah dimintai klarifikasi guna mendukung proses penyelidikan.

Hingga kini, Kejari Lebong menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.