Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu : Jangan Asal “Nyinyir” Di Medsos, UU ITE Menanti

wordpers.id – Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (pemprov)  Bengkulu Tarmizi Gumai dan Rekan, Hari ini Senin (16/6) melakukan silahturahmi dan melakukan konsultasi ke Polda Bengkulu terkait pemberitaan dan komentar para Netizen.

Pantauan Media ini Kedatangan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Tarmizi Gumai dan Rekan tiba di Polda Sekitar Pukul 11.30 WIB.

Tarmizi Gumai Mengatakan kehadiran kami dipolda Bengkulu bertujuan untuk Koordinasi terkait Undang-undang ITE, karena kita Tahu beberapa waktu lalu pernyataan-pernyataan, Komentar-komentar yang diduga bermuatan tidak sesuai Faktanya.

“Ini koordinsi kita memang bisa saja mengarah ke pelaporan, karena beberapa waktu lalu ini ada pernyataan- pernyataan, komentar-komentar yang diduga ini bermuatan tidak sesuai faktanya dan menyudutkan. Adanya pernyataan itu makanya kita datang kesini untuk koordinasi secara teknis nanti, karena begini pelaporan ini dalam undang-undang ITE kan kita harus tau pelapornya siapa terlapornya siapa dan teknisnya bagaimana kalau melapor apakah bisa diwakili kuasa hukum atau seperti apa nah itu yang kita mau ambil informasi di Polda Ini,” ungkapnya.

Lajut Tarmizi Menambahkan Jadi kalau di tanya apa atau siapa ini tentu kami mewakili dari Pemrintah Provinsi Bengkulu, Siapa pun masyarakat ada haknya untuk berkomentar dan mengeritik.Akan Tetapi ketika komentar dengan kritik jangan asal “Nyinyir” di Media Sosial (Medsos) kalau tidak mau terkena UU ITE,jelasnya.

Perlu Kita Ketahui walau Pemprov Bengkulu sudah memiliki Kuasa Hukum, Bukan berarti tidak anti kritik, asalkan sesuai Data dan Fakta yang ada serta tetap jaga Etika, Jelas Tarmizi Gumai.

“Jadi ini menindak lanjuti hasil kami setelah paska diserahkan SK bukan bererti kita anti kritik, tetapi itu tidak. Kita tetap berkoordinasi kita tetap bersosialisasi dan membuka ruang juga dengan masyarakat untuk memberi kritik tetapi ada batasan- batasanya kemudian ada juga etikanya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Pemprov Bengkulu Kebut Penataan Kawasan Wisata Dendam Tak Sudah

Masih Tarmizi mengatakan Terkait hal ini juga kita harus berkoordinasi dengan Direskrimsus, nah kalau emang ada Komentar atau Bermedsos atau media memberitakan tidak sesuai data Bisa Kita Laporkan.

“Demikian makanya kita harus berkoordinasi dengan Direskrimsus tadi, nah kalau informasi yang berkembang itu bisa saja kita laporkan ketika pemberitaan itu tidak sesuai dengan faktanya. Nah pemberitaan yang bagaimana, seperti tentang pak Gubernur dengan Pemda Provinsi,” jelasnya.

Sekali lagi Perlu saya (Tarmizi,Red) Tegaskan Pemprov Tidak anti Kritik asalkan sesuai Data dan Fakta yang ada, Tutup Tarmizi.

“Saya tegaskan lagi Pemda dan Gubernur Bukan Anti Kritik jangan nanti sampai, oh, Gubernur tidak mau dikritik. Bukan, Bukan begitu!!!. Kalau berkeritik itu ada fakta dan datanya silahkan,” tutupnya. (RJ)