Agusrin-Imron Kalah di MK

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, WORDPERS INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Agusrin M. Najamudin – Imron Rosyadi tidak dapat diterima. Putusan Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu (PHP Gubernur Bengkulu) pada Selasa (16/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya eksodus pemilih yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor 2 secara TSM dengan melibatkan oknum KPPS di sejumlah 5 (lima) kabupaten yaitu,Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur. Pemohon juga mendalilkan adanya perusakan surat suara Pasangan Calon Nomor 3 sebanyak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS secara TSM.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan dalil-dalil sebagaimana yang disebutkan dalam pokok permohonan sama sekali tidak menguraikan secara jelas oknum KPPS yang terlibat. Pemohon hanya mendalilkan bahwa persoalan tersebut terjadi di lima kabupaten tanpa menguraikan lebih lanjut secara spesifik tempat terjadinya pelanggaran dimaksud dan rincian jumlah eksodus pemilih yang terdapat pada setiap kabupaten. Selain itu, lanjut Saldi, Pemohon tidak pula menjelaskan keterkaitan eksodus pemilih tersebut dengan perolehan suara pasangan calon.

“Setelah Mahkamah mencermati bukti Termohon berupa Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK memang benar tidak semua pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan, namun demikian berkenaan dengan jumlah pemilih telah dilakukan koreksi melalui Berita Acara Nomor 1931/PL.02.6- BA/17/Priv/XII/2020 tentang Perbaikan/Koreksi Terhadap Statistik Penjumlahan Akhir Data Pemilih Dan Pengguna Hak Pilih Pada Model D.Hasil Provinsi-KWK, yang telah ditandatangani juga oleh seluruh saksi Pasangan Calon,” ujar Saldi.

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Kemudian, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. Saldi menyampaikan sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 untuk dapat mengajukan permohonan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih perolehan paling banyak untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yakni paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu.

“Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 1.014.760 suara (total suara sah) sama dengan 15.221 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 268.316 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 418.080 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (418.080 suara – 268.316 suara) = 149.764 suara (14,76%) atau lebih dari 15.221 suara,” papar Saldi.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 27 Januari 2021, Agusrin M. Najamudin – Imron Rosyadi yang merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu sebagai Pemohon menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Nomor 119/PL.02.6-Kpt/17/Prov/Xll/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.  Pemohon berkeberatan dengan penghitungan suara sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU tersebut. Dalam keputusan tersebut, Pemohon memperoleh sebesar 271.603 suara, sementara pasangan calon nomor urut 1 Rohidin Mersyah – Rosjonsyah (Pihak Terkait) memperoleh sebesar 418.409 suara. Sedangkan menurut penghitungan Pemohon, seharusnya Pemohon memperoleh sebesar 333.316 suara, sementara Pihak Terkait memperoleh sebesar 318.080 suara.

Pemohon mendalilkan hilangnya suara Pemohon dikarenakan adanya menurut Pemohon terjadi eksodus pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan Paslon Nomor 2. Eksodus pemilih tersebut diperkirakan mencapai 100.000 suara sehingga merugikan perolehan suara Pemohon dengan melibatkan oknum KPPS di sejumlah 5 (lima) kabupaten yaitu; Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Selain itu, adanya instruksi untuk merusak surat suara Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum KPPS atas perintah orang yang tidak dikenal sehingga menyebabkan suara tidak sah Paslon Nomor 3 mencapai 65.000 suara.

Kemudian di awal pencalonan, Pemohon menduga adanya upaya menjegal pencalonan Pemohon dengan melibatkan penyelenggara pilkada. Hal ini karena KPU Provinsi Bengkulu menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pasangan Bakal Calon Gubernur Provinsi Bengkulu kepada Pemohon dengan pertimbangan yang sangat dangkal. Barulah setelah menggugat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Pemohon akhirnya dapat mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada Gubernur Bengkulu.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan