Ancam Sebar Foto, Warga BS Paksa Hubungan Intim Remaja 17 Tahun

Polres bs

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Polres Bengkulu Selatan (BS) tengah mendalami laporan tentang persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh AL (20) warga Kabupaten BS.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon S.lk., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi hari ini (15/12/21) mengungkapkan, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

“Laporannya sudah kami terima, dengan LP/B/274/XII/2021/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU dilaporkan oleh bibi korban,” ungkap Kasie Humas.

Dijelaskan oleh Kasie Humas, dari laporan yang diterima diketahuibahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh terlapor berawal Pada Hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sukul 11.30 WIB, korban bunga (17) warga Kabupaten BS di jemput oleh Terlapor dengan alasan ingin mengajak Pelapor jalan-jalan.

Setelah Itu korban diajak kerumah Terlapor untuk melakukan hubungan badan, dengan cara mengancam apabila tidak mau melakukan hubungan badan Pelapor akan di Pukuli.

Kemudian Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB, Terlapor kembali mengajak korban melakukan hubungan badan lagi dengan cara mengancam akan menyebarkan foto telanjang Pelapor apabila Pelapor tidak bersedia melakukan hubungan badan dengan

“Dari tindakan bejat yang dilakukan terlapor kini korban mengalami trauma dan rasa malu,” Kata Kasie Humas Polres BS.

Ditambahkan oleh Kasie Humas Polres BS, Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap terlapor untuk segera dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Taufik Hidayat

BACA JUGA:  Polwan Polda Bengkulu Tingkatkan Patroli Humanis, Imbau Masyarakat Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Posting Terkait

Jangan Lewatkan